Bos Aksesoris di Bekasi Tewas Diduga Dibunuh Anak dan Istri

 

Jakarta - Seorang pengusaha aksesoris bernama Asep Saepudin (43) menjadi korban pembunuhan diduga oleh keluarganya sendiri di rumahnya, Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Juhariah (45) selaku istri korban, Silvia Nur Alfiani (22) anak pertama korban, serta Hagistko Pramada (22) yang merupakan pacar anak korban.

"Dalam kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (22/7).

Dalam aksinya, ketiga tersangka sempat dua kali mencoba meracuni korban dengan cara mencampur sabun cair ke dalam minuman. Namun gagal.

Singkat cerita, Hagistko kemudian memberi usulan untuk langsung mengeksekusi korban. Usulan ini disetujui oleh istri dan anak korban.

Kemudian, pada Selasa (25/6), Silvia menjemput sang kekasih di rumahnya dan pergi menuju kediaman korban. Namun, lagi-lagi upaya untuk menghabisi nyawa korban gagal dilakukan.

Setelahnya, upaya untuk membunuh korban kembali dilakukan pada Kamis (27/6) dini hari. Kali ini, rencana para tersangka berhasil dan korban akhirnya meninggal dunia. Mereka menganiaya korban hingga tewas.

"Pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia," ucap Twedy.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengungkapkan aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi dua motif berbeda.

Sang istri, kata Gogo, nekat membunuh suaminya karena kesal diberikan nafkah dalam jumlah sedikit setiap bulan. Selain itu, istri juga menuduh korban telah berselingkuh.

"Motifnya karena dikasih nafkah cuma sedikit, sementara penghasilan suaminya gede. Terus ada indikasi selingkuh, padahal kan nggak. (nafkah) per hari cuman dikasih Rp 100 ribu," tutur Gogo.

Sedangkan anak pertama korban dan sang kekasih nekat menghabisi nyawa korban lantaran hubungan mereka tidak disetujui.

"Anaknya kebawa sama ibunya juga, anaknya sudah pacaran 4 tahun tapi enggak direstui, pacarnya juga kesel," ucap Gogo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel