Balasan PDIP Usai HP Hasto Disita: Gugat KPK hingga Mega Cari AKBP Rossa

 

Jakarta - Hubungan PDIP dan KPK kini makin panas. Kondisi ini dipicu penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.

Pada hari sabtu (6/7/2024), tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto saat Sekjen PDIP itu diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin (10/6). KPK juga menyita ponsel milik staf Hasto bernama Kusnadi.

Penyitaan itu membuat PDIP meradang. PDIP menuding langkah yang diambil KPK itu cacat hukum. Sejumlah upaya hukum ditempuh, mulai dari pelaporan di Dewas KPK hingga terbaru, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, turut angkat bicara terkait proses hukum yang melibatkan sekjen partainya tersebut di KPK.

PDIP Lapor ke Dewas KPK-Gugat ke PN
Tim hukum dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK. Laporan itu buntut ponsel miliknya dan Hasto disita oleh KPK. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (11/6) atau sehari setelah KPK melakukan penyitaan.

Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya melaporkan ke Dewas KPK karena menilai penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak benar. Dia mengatakan laporan itu disampaikan karena HP Hasto disita dari tangan Kusnadi.

"Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan," ungkapnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Pada awal bulan ini tim hukum PDIP kembali mengambil langkah hukum terhadap KPK. PDIP menggugat penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan buku catatan milik Hasto. PDIP menyebut catatan tersebut merupakan buku partai yang tidak ada kaitan dengan proses hukum kasus Harun Masiku.

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," kata Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).

"Kami melihat bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan perampasan buku dan handphone tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main," ungkapnya.

Ronny mengatakan buku partai yang disita KPK memuat strategi PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. Selain itu, buku partai tersebut berkaitan dengan marwah dan kedaulatan partai sehingga pihaknya keberatan jika barang-barang tersebut ikut disita KPK.

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," jelasnya.

Dua langkah hukum yang ditempuh oleh PDIP juga telah ditanggapi oleh KPK. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya menyakini penyidik profesional dalam melakukan penyitaan.

"Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas," kata Tessa saat dihubungi, Senin (1/7).

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel