Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina

 

Bandung - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jawa Barat.

Dalam pertimbangannya, Eman mengatakan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi dalam penyidikan oleh penyidik Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

"Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Eman di PN Bandung, Senin (8/7).

Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut Polda Jabar sudah memenuhi syarat bertolak belakang dengan pendapat hakim.

"Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang," katanya.

Dalam amar putusannya, Eman menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Selain itu, surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," kata Eman.

Eman pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Ia juga meminta penyidik membebaskan Pegi dari tahanan.

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," ujarnya.

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur
Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti, jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan. Jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel