4 Fakta Pegawai Bank Purbalingga Tilap Duit Nasabah buat Trading Crypto

 

Purbalingga - Seorang pegawai bank BUMN berinisial DP (33) di Kabupaten Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana nasabah hingga merugikan negara Rp 11,2 miliar. Berikut fakta-fakta bagaimana DP melancarkan aksinya.

Simpanan Fiktif

DP merupakan petugas administrasi dana dan jasa sekaligus marketing. Ia mengelabui nasabah dengan program simpanan fiktif. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, mengatakan DP menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.

Yaitu pengendapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cash back berkisar antara 1 sampai 2 persen selama 10 sampai 15 hari.

"DP melakukan penyalahgunaan dana simpanan nasabah pada 2023," kata Ponco di Kantor Kejati Jateng, Senin (22/7/2024).

Uang Digunakan Trading Crypto

Ponco menyampaikan, setelah berhasil membujuk konsumennya untuk membuka simpanan fiktif, DP menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri.

"Dia membujuk konsumen buka simpanan fiktif. Kemudian digunakan kepentingan pribadi," bebernya.

DP kemudian melakukan penarikan secara ilegal tanpa seizin dari nasabah dan melanggar ketentuan SOP Bank BUMN. Dana itu digunakan untuk bertransaksi pembelian saham atau trading crypto.

"Dipakai untuk crypto. Ternyata crypto-nya kalah, tidak bisa dikembalikan," tegas Ponco.

Rugikan Negara Rp 11, 2 M

Aksi DP ini mengakibatkan negara mengalami kerugian yang cukup besar. Diperkirakan, kerugian negara mencapai Rp 11,2 miliar.

"Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka atas nama DP pada salah satu bank BUMN di tahun 2023 itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.268.450.414," ujar Ponco.

Pelaku Ditahan di Lapas Wanita Semarang

Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, DP saat ini ditahan di Lapas Wanita Semarang hingga 10 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel