3 Fakta Pesilat di Karanganyar Dihajar-Disundut Rokok

 

Karanganyar - Dua orang anggota perguruan silat di Karanganyar berinisial AFN (18) dan AM (20) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tujuh orang. AFN dan AM dikeroyok para pelaku di Mojogedang, Karanganyar pada awal Juni lalu.

Dipicu Postingan Sosmed

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Kumontoy, mengatakan tujuh tersangka berinisial TMP, DP, BP, AW, AS, EWM, dan SDS. Pengeroyokan itu dipicu postingan salah satu pelaku di media sosial yang disebutnya mengandung unsur rasis terhadap perguruan silat.

"Tindakan penganiayaan itu dipicu dari sebuah postingan di akun media sosial yang dilakukan salah satu tersangka TMP yang mengandung unsur rasis terhadap perguruan silat," kata Jerrold dalam acara jumpa pers, Senin (29/7/2024) malam.

Mengetahui postingan tersebut, AFN mengirimkan pesan melalui media sosial untuk bertemu dan mengklarifikasi terkait postingan tersebut. Pertemuan itu disepakati oleh korban dan tersangka di Jalan Joho, Kelurahan Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.

Dikepung 15 Orang

Lebih lanjut Jerrold mengungkapkan, pertemuan terjadi pada Minggu (2/6/2024). Namun di lokasi, kedua korban ternyata sudah ditunggu sebanyak 15 orang.

"Hari Minggu tanggal 2 Juni, setibanya di lokasi, ternyata korban AFN bersama temannya AM sudah ditunggu oleh beberapa orang. Jadi bukan hanya satu orang saja, namun beberapa orang, kurang lebih sekitar lebih dari 15 orang," ungkapnya.

Para korban langsung dikerumuni oleh beberapa orang yang telah menunggu di lokasi kejadian. Karena tidak bisa ke mana-mana, korban mendapat tindakan penganiayaan.

"Selanjutnya para korban ini mendapatkan penganiayaan tersebut. Khusus atas nama AFN mendapatkan perawatan yang cukup intensif di salah satu rumah sakit di Kabupaten Karanganyar," jelasnya.

Dipukul Helm-Disulut Rokok

Jerrold mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka berupa pemukulan menggunakan tangan kosong dan helm, serta adanya tindakan menyulut batang rokok ke pipi korban.

"Tujuh tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi, satu diamankan di wilayah Madiun, tiga tersangka lainnya diamankan di Ngawi, satu tersangka di Mojogedang dan yang terakhir di Jaten," ungkapnya.

Di tempat yang sama, salah satu tersangka, TMP mengaku tega menyulut rokok ke korban karena tersulut emosi. Menurut TMP, korban berbohong saat ditanya alamat rumahnya.

"Saya emosi karena dibohongi, itu dibohongi pertama bilangnya rumahnya di Jatiyoso, kedua Jumantono, sampai lokasi bilangnya Jumapolo. Saya spontan (menyulut rokok)," bebernya.

Dirinya mengaku menyesali perbuatannya tersebut karena telah melakukan penganiayaan.

"Ya saya menyesal sekali. tidak mengulangi lagi," sesalnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaus lengan pendek dan 1 helm warna hitam bertuliskan salah satu nama perguruan silat. Kini tujuh tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel