2 Pelaku Curi Bajaj Sejak 2023, Bodi-Onderdil 'Mutilasi' Dijual Murah

 

Jakarta - Polisi menyebutkan pria M dan YR, eksekutor pencurian bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sudah berulang kali beraksi. Pelaku membagi rata duit hasil penjualan bajaj yang sudah 'dimutilasi' tersebut.

"Setiap bajaj mereka mendapat keuntungan Rp 2-3 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ade mengatakan duit hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Motifnya ekonomi, hasil penjualan bajaj dan mesin-mesin terpisah, itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Agustus 2023. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi di sembilan lokasi di wilayah Jakarta Raya.

"Bajaj yang dicuri ini ada sembilan TKP dari tahun 2023-2024 di Jaksel, Jakut, Jakpus, Jaktim, dan Jakbar. Setelah dicuri, mereka melempar ke penadah. Sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, bodinya. Mereka beroperasi sejak 2023 bulan Agustus," jelasnya.

Bajaj 'Dimutilasi'

Polisi menangkap komplotan yang mencuri satu unit bajaj milik pria berinisial S (45) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menyatakan pelaku 'memutilasi' bajaj sebelum akhirnya dijual ke penadah.

"Bajaj milik korban telah dibongkar dengan cara dipotong kemudian dibawa untuk dilebur. Sedangkan mesin bajaj milik korban dijual," kata Kombes Ade.

Saat ini barang bukti berupa potongan-potongan bajaj sudah diamankan polisi. Alat-alat kejahatan yang digunakan pelaku untuk beraksi pun turut diamankan.

"Barang bukti satu buah tromol, dua buah kursi bajaj, tiga buah roda beserta ban bajaj, satu buah mesin bajaj, satu buah tabung bahan bakar gas bajaj," ujarnya.

Tersangka M berperan sebagai eksekutor dan YR yang berperan sebagai joki ditangkap di Pluit, Jakarta Utara. Lima orang yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan ialah HS, PSA, AP, S, dan ES.

M dan YR sebagai pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun.

Kemudian, 5 orang lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau menerima, membeli, menerima gadai menerima titipan barang yang patut diduga hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel