Viral Pemobil Tabrak Emak-emak di Rest Area 379A Batang, Begini Ceritanya

 

Batang - Sebuah rekaman CCTV aksi pemobil tabrak pejalan kaki di rest area 379 A, Batang, viral di sosial media. Video yang diunggah di sosial media Instagram @batang.update dan@batanginfo.id, lima hari yang lalu ini telah ditonton lebih dari 33 ribu warga netizen.

Selain rekaman CCTV berupa video yang berdurasi 20 detik tersebut, dalam unggahan juga dituliskan keterangan kejadian lokasi kejadian.

'Wih ngeri di T"brak karna emosi sesaat Seorang pelaku melakukan aksi nekatnya menabrak seorang korban di rest area 379A Gringsing Kabupaten Batang karena cekcok. Kejadian minggu 9 juni 2024 Saat ini korban mengalami patah kaki di kedua bagian, saat ini korban masih dalam perawatan medis di RS terdekat", tulisan di unggahan itu, Sabtu (15/6/2024).

Dari video tersebut nampak cukup jelas, mobil jenis SUV warna hitam keluar dari lokasi parkir dan melakukan manuver.Bersamaan dengan itu, ada seseorang yang berlari justru menghampiri laju kendaraan dan benturan pun tidak dapat dihindari lagi. Pemobil langsung tancap gas meninggalkan korban begitu saja.

Kasatlantas Polres Batang, AKP Wigiyadi, menyebut aksi pemobil nabrak pejalan kaki terjadi di Rest Area 378A, Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (9/6) sekitar pukul 12.38 WIB.

"Ya, bahwa pada tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.38, ada kejadian laka, saya mohon maaf hari kelima baru bisa keterangan,karena saya mendalami dulu, biar lengkap informasinya," kata Wigi.

Akibat peristiwa tersebut, menurutnya, korban yang merupakan seorang wanita yang berinisial EN (47) warga Kelapagading, Jakarta, mengalami patah kaki, sedangkan pelaku yang kemudian diketahui berinisial VSY (27), telah diamankan petugas gabungan di wilayah Solo Raya.

Lebih lanjut, menurut Wigi, peristiwa tersebut dipicu dari adu mulut terkait parkir posisi mobil korban yang tidak sesuai dengan garis batas parit setempat.

"Ya jadi setelah kami olah TKP, kami memeriksa korban saksi yang di TKP, baik temanya korban kemudian sekuriti, pelaku juga, memang di situ ternyata sebelumnya ada pertengkaran," jelasnya.

EN sendiri selaku korban, bersama rombongan dua mobil perjalanan dari Jakarta menuju ke Yogyakarta. Lalu korban beristirahat di Rest Area 379 A. Korban memarkirkan mobil di depan parkiran dekat kamar mandi sebelah barat.

"Tetapi, parkirnya tidak sesuai, artinya salah satu kendaraan yang warna hitam itu, menginjak batas itu, setelah itu masuk kendaraan Fortuner yang dikendarai oleh saudara VSY," jelasnya.

Karena parkirnya tidak sesuai, korban diingatkan oleh VSY, sehingga terjadi pertengkaran antarkeduanya. Usai pertengkaran itu, korban berjalan ke kamar mandi.

"Pada saat menuju ke kamar mandi, dilihat si pelaku ini membuang puntung rokok ke atas dan jatuh di kap mobil (korban),sehingga korban mengejar," kata Wigi.

Usai melempar puntung rokok, pelaku kemudian pergi. Berencana meninggalkan lokasi parkir. Namun, justru dikejar oleh korban. Pelaku yang telah mengendarai mobil itu, dikejar oleh korban, sembari ambil sandal yang akan dilemparkan ke arah mobil pelaku.

"Karena kondisi takut dilempar (sandal),dia(pelaku) malah ngegas, bukanya ngerem. Sehingga terjadi benturan disitu. Pelaku langsung kabur, Itu kronologinya," jelasnya.

Warga yang ada di sekitar langsung menolong korban dan mengevakuasi ke rumah sakit terdekat. Dan saat ini korban dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

"Korban patah kaki sekarang di operasi di Jakarta. Kami kemarin ke Jakarta untuk melihat kondisi korban, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi korban," tambahnya.

Dari laporan tersebut pihak Satlantas bekerja sama dengan pihak Satreskrim Polres Batang dan dibantu dengan Polda Jateng, langsung berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan saat berada di wilayah Solo Raya.

Akibat perbuatanya tersebut, pelaku yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310, Pasal 311, 312 dan KUHP pasal 360.

"Kami gunakan Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 karena kelalaiannya, kemudian 311 karena kesengajaan dalam kondisi tidak siap mengemudi kendaraan, kemudian 312 karena dia tidak menolong korban tetapi langsung meninggalkan tempat, kami juga beck up dengan KUHP tentang 360," terang Widi.

"Kami menghimbau agar pengguna jalan baik di tol maupun Rest Area untuk lebih bersabar. Jika merasa ngantuk atau capek, sebaiknya beristirahat karena pelaku dalam kejadian ini berdalih bahwa dirinya merasa capek dan emosi saat insiden terjadi," kata AKP Wigiyadi.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel