Terungkap! Pembunuh Bos Tembaga Boyolali Tuntun Syahadat Saat Gorok Korban

 

Boyolali - Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga Tumang, Bayu Handono (36). Tersangka Irwan (27) ternyata sempat membimbing korban membaca syahadat saat menghabisi nyawanya.

Rekonstruksi dilakukan di TKP pembunuhan di Kampung Kebonso, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota.

Reka ulang 38 adegan pembunuhan itu dimulai dari mengajak pelaku datang ke rumah di Kebonso pada Rabu, 1 Mei 2024 malam.

Sesampainya di rumah korban, pelaku lantas menuju kamar mandi untuk menyembunyikan celurit atau sabit. Kemudian ada juga adegan hubungan badan sesama jenis sebanyak dua kali.

Selanjutnya, tersangka membacok korban dengan menggunakan sabit berulang kali. Kemudian korban dipukul menggunakan palu yang ditemukan tersangka di rak sepatu. Terakhir pelaku menggorok leher korban menggunakan sabit yang dibawanya dari rumah.

Fakta baru yang terungkap dari reka adegan ini yakni pelaku Irwan ternyata sempat membisikkan kalimat syahadat ke korban.

"Mas wis kadung koyo ngene, sampeyan tak terke neng suwargo ya (Mas sudah terlanjur begini, kamu tak antar ke surga ya). Tirune (ikuti) aku mas, 'Asyhadu an laa ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah'. Tapi dia gak menirukan," ujar Irwan dalam adegan saat hendak menggorok leher korban, Rabu (26/6/2024).

Tersangka lalu mengeksekusi korban. Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka kemudian kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban.

"Hari ini kami lakukan kegiatan rekonstruksi terkait dengan perkara pembunuhan berencana, yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2024 atau hari Rabu, diketahui hari Jumat tanggal 3 Mei (2024)," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi usai reka ulang di rumah korban, Kampung Kebonso, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota.

Joko menyebut rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran nyata bagaimana peristiwa itu terjadi kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ada 38 adegan yang diperagakan tersangka dalam reka ulang ini.

"Pelaku cukup kooperatif, dia memperagakan sesuai fakta peristiwa pada saat ini melakukan kejahatan. Temuan baru tidak ada, itu semua berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kita laksanakan berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan hasil olah TKP," jelasnya.

"Dari adegan tadi sudah kita bisa lihat bahwa pelaku sebenarnya juga memastikan bahwa sebelum meninggalkan korban sudah dipastikan meninggal dunia," sambung dia,

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan rekonstruksi ini merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk memenuhi petunjuk JPU.

Penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas tahap 1 dan telah diteliti. Secara kronologis cerita dari BAP sudah tergambar kronologi kejadian tersebut. Namun, untuk memudahkan pembuktian dalam persidangan, pihaknya minta dilakukan rekonstruksi.

"Alhamdulillah, hari ini sudah dilakukan rekonstruksi sesuai dengan apa yang dilakukan dengan 38 adegan, itu sesuai dengan BAP saksi maupun tersangka," tutur Murti.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel