Teriakan Maling Picu Rombongan Bos Rental Dimassa di Pati

 

Pati - Tiga orang ditetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan rombongan bos rental yang dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Terungkap ternyata kejadian itu bermula dari teriakan maling dari warga.

Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama menyebut, kejadian bermula saat bos rental BH dan tiga temannya mengambil mobil yang hilang dan terlacak di daerah Pati. Rombongan ini datang ke Pati menggunakan mobil.

"BH mengajak tiga korban lainnya mengambil mobil di daerah Pati dengan mengendarai mobil Sigra. Pada Kamis (6/6) sekira pukul 13.00 WIB korban tiba di wilayah Sukolilo. Termasuk menuju ke GPS mobil," jelas Bayu saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). Konferensi pers ini juga dihadiri Kasi Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto.

Singkat cerita, korban BH menemukan mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG. Kemudian korban BH langsung membuka dan mengambil mobil tersebut.

"Korban menemukan mobil terparkir di halaman rumah saudara AG kemudian korban langsung membuka mobil dan mengambil mobil dengan kunci cadangan. Korban mengendarai BH mobil dengan tiga korban lainnya mengendarai mobil Sigra," kata Bayu.

"Jadi yang BH mengendarai mobil Mobilio," Bayu melanjutkan.

Dia mengatakan warga curiga dengan aksi rombongan dari Jakarta tersebut sehingga sontak berteriak maling. Warga yang lain yang mendengarnya langsung mengejar para korban. Akibatnya terjadi penganiayaan terhadap empat korban.

"Kemudian para korban pergi dan terpisah, namun warga mengejar karena ada warga yang teriakan maling-maling dari warga. Para korban setelah mengendarai kemudian terdengar teriakan maling-maling oleh warga," terang Bayu.

Atas kejadian tersebut, keempat korban babak belur dianiaya massa. Polisi menerima laporan adanya kejadian tersebut dan mendatangi lokasi untuk mengevakuasi para korban. Nahas, korban BH meninggal.

"Kemudian atas kejadian itu terjadilah penganiayaan, kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas Polsek Sukolilo mendatangi TKP mengevakuasi para korban dan dibawa ke rumah sakit Kayen," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti satu mobil Sigra, pakaian milik korban dan tersangka hingga satu motor. Tiga tersangka EN (51), BC (37), dan AG (35) telah diamankan polisi. Ketiganya diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan, satu mobil unit Sigra, kemudian pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, satu buah helm, satu buah kacamata, satu unit motor," ungkap dia.

"Pasal yang dikenakan pasal 170 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun," jelasnya.

Bayu menambahkan para pelaku yang terlibat penganiayaan tersebut agar menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Bayu juga mengimbau kepada warga agar tidak main hakim sendiri. Jika ada kejadian mencurigakan agar lapor kepada pihak berwajib.

"Atas kejadian itu kami mengimbau kepada masyarakat pertama agar jangan main hakim sendiri, kalau ada kejadian mencurigakan agar dilaporkan ke aparat penegak hukum atau kepolisian terdekat sehingga bisa diambil langka kepolisian karena bagaimana niat main hakim sendiri ada pasal dalam tindak pidana," terang Bayu.

"Kita berharap kepada masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian. Kami mengimbau kepada masyarakat yang terlibat segera menyerahkan diri untuk kita tindaklanjuti untuk proses hukum yang berlaku," imbau Bayu.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel