Sri Mulyani Ditanya Senator Soal Target Pajak Prabowo, Ini Jawabnya!

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat pertanyaan khusus dari anggota DPD RI ihwal pandangannya terhadap rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang akan dilakukan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan realistis tidaknya target tax ratio yang ingin Prabowo raih sebesar 23% dari yang saat ini hanya stagnan di kisaran 10%.

Pertanyaan itu disampaikan oleh Anggota DPD Novita Anakotta saat rapat kerja dengan Sri Mulyani di Gedung DPD, Jakarta, Senin (11/6/2024).

"Kami ingin dapat gambaran kira-kira potensi dari mana untuk capai 23% tersebut dan apa langkah-langkah yang harus dilakukan. Kedua, apakah sudah cukup urgen adanya rencana pembentukan Badan Penerimaan itu sendiri," tanya Novita kepada Sri Mulyani.

Mulanya, Sri Mulyani menyatakan enggan mengomentari pertanyaan yang terkait program dan visi-misi Prabowo tersebut. Namun, khusus BPN, menurutnya secara politik rencana pembentukan badan itu sudah benar, tinggal eksekusinya saja yang perlu dilakukan dan didukung.

"Mengenai visi misi dan badan mohon izin saya tidak komentar tentang hal itu, karena menurut saya itu politically correct," tegas Sri Mulyani.

"Kami siapkan saja APBN, itu sudah jadi komitmen pemerintahan baru, kami akan bantu semaksimal mungkin untuk capai tujuan-tujuan serta keinginan untuk tingkatkan," ungkapnya.

Khusus untuk potensi kenaikan tax ratio hingga 23%, Sri Mulyani mengatakan, sebetulnya telah diakomodir dalam kebijakan APBN 2025 yang menganut skema collecting more. Artinya, pemerintah saat ini mengakui pentingnya untuk mengumpulkan lebih banyak penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak.

"Dalam APBN memang disebutkan collecting more jadi kita akui harus terus tingkatkan collection, dan spending better banyak sampaikan juga harus diperbaiki," tutur Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pembentukan BPN merupakan visi-misi yang telah dilontarkan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka sejak masa kampanye Pilpres 2024. Saat ini, pembentukan BPN juga sudah masuk ke dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam dokumen RKP Tahun 2025 yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, BPN diberi nama sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara. Badan itu dibentuk untuk meningkatkan rasio penerimaan perpajakan menjadi sebesar 10-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2025.

Dalam dokumen itu, pemerintah menganggap, pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio dapat juga menyediakan ruang belanja yang memadai dalam APBN untuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Sumber : CNBC 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel