Senangnya Pegawai Kementerian BUMN yang Sudah Jajal Kerja 4 Hari/Minggu

 

Jakarta - Kementerian BUMN mulai menerapkan sistem kerja 4 hari dalam sepekan. Pegawai yang menjalani sistem kerja itu pun berbagi cerita.

Informasi mengenai sistem kerja kerja 4 hari dalam seminggu ini diunggah dalam akun Instagram @lifeatkbumn dan dibagikan akun Kementerian BUMN.

"Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !! Yuk lihat asyiknya jadi pegawai pertama yang melaksanakan compressed work schedule!" tulis akun @lifeatkbumn seperti dikutip, Minggu (9/6/2024).

Akun tersebut juga mengunggah wawancara pegawai Kementerian BUMN yang disebut-sebut sebagai pegawai pertama yang menjalani sistem kerja 4 hari. Pegawai itu diketahui bernama Huwaida.

Dia bercerita, sistem kerja 4 hari itu ialah compressed work schedule (CWS). Dia mengatakan, ada sejumlah syarat untuk dapat menjalani kerja 4 hari sepekan tersebut.

"Jadi kita itu harus bekerja minimal 40 jam selama 4 hari yang di mana itu sudah atas persetujuan atasan, dan juga pekerjaan kita itu outputnya terukur," kata pegawai tersebut.

Huwaida mulanya tak yakin bisa kerja 4 hari dalam sepekan, tapi ternyata bisa dijalani. "Lumayan banget kan dengan adanya tambahan libur sehari kita bisa recharge energy supaya mental health tetap terjaga. Alhamdulillah loh badan dan pikiran jadi rehat. Hmm enaknya," katanya.

Dia mengatakan, setelah bekerja 40 jam selama 4 hari, ia bisa libur di hari Jumat. Kemudian melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan di hari kerja kerja seperti bangun lebih fresh, lebih santai dan tidak terburu-buru.

Ia pun merasa menjadi lebih produktif ketika kembali bekerja. Ia pun mengimbau rekan-rekannya di Kementerian BUMN untuk mencoba CWS.

"Yang jelas buat rekan-rekan Kementerian BUMN yang belum nyobain CWS, cobain sekarang guys mumpung masih masa piloting, jadi kita itu punya kesempatan untuk mengajukan CWS 1 kali selama 2 minggu, tapi guys harus dengan persetujuan atasan ya," katanya.

Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, sistem kerja 4 hari sepekan ini masih dalam tahap awal. Ia pun mengungkap kriteria pegawai yang dapat mengikuti program tersebut.

"Sedang pilot pada bulan-bulan ini. Kriteria kinerja baik, mengisi log book daily task, dan approval atasan".

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel