Pukul Bocah hingga Tewas Saat Bubarkan Tawuran, Remaja di Jakbar Dibui

 

Solo - Gegara balok yang dia bawa untuk mengusir para pelaku tawuran di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, mengenai seorang anak berinisial AP (14) hingga tewas, remaja berinisial DMS (18) kini harus mendekam di penjara.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan tawuran itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024). Saat itu DMS mendengar keributan dari sejumlah kelompok yang tawuran di depan rumahnya.

"Kemudian, tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak 'bubar-bubar'. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga dan posisi korban berada di tengah," kata Abdul Jana dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

"Korban yang sedang melaju menjauh dari DMS tiba-tiba berputar balik, balok kayu yang dibawa DMS mengenai kepala AP. Akibatnya, AP terjatuh dan teman-temannya melarikan diri," sambungnya.

Abdul Jana menjelaskan, AP saat itu sedang memvideokan aksi tawuran bersama teman-temannya. Setelah AP terjatuh, DMS turut membantunya. Dia juga meminta warga lain untuk membawa AP ke rumah sakit.

AP sempat menjalani perawatan di RS dan dinyatakan meninggal pada Jumat (14/6) pekan lalu. Keluarga AP lalu membuat laporan ke Polsek Kalideres.

Singkat cerita, DMS ditangkap pada Sabtu (15/6) setelah diduga melarikan diri ke Susukan, Jawa Tengah. DMS sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang memukul korban menggunakan balok kayu seperti yang terlihat di CCTV. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi," ungkap Abdul Jana.

Dalam kasus itu, DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel