Penyidik KPK yang Sita Hp Hasto Dilaporkan ke Dewas

 

Jakarta - Penyidik KPK yang bertugas memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Dewas KPK. Penyidik KPK tersebut dinilai melanggar kode etik dalam pemeriksaan Hasto karena melakukan penyitaan ponsel hingga buku catatan.

Adapun pelapor tersebut adalah Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) yang diwakili oleh ketuanya, Prabu Sutisna. Dirinya menyebut pelaporan itu sebagai bentuk dukungan kepada KPK agar profesional.

"Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK. Salah satu atau diantaranya yang dikenal oleh media berinisial R," kata Prabu di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Kami dalam rangka mendukung KPK, agar dalam penegakan hukum di Indonesia tidak boleh simpang siur atau tidak boleh ugal-ugalan tanpa adanya prosedur SOP nya yang berlaku di Indonesia atau di Kode Etik pengawas," tambahnya.

Dugaan pelanggaran kode etik itu terjadi saat KPK memeriksa Hasto di kasus buron Harun Masiku pada Senin (10/6). Disebutkan saat itu Kusnadi staf Hasto yang dipanggil oleh penyidik tidak ada kaitannya dengan kasus Harun.

"Kita ketahui Kusnadi dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana. Maka itu dari kami aliansi Gerakan Peduli Hukum masyarakat civil society menyatakan sikap dan mendukung KPK menindak lanjuti dan memeriksa saudara terlapor," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris AGPH Syukur Destieli Gulo, menegaskan laporan itu bukan sebagai bentuk kebencian kepada penyidik KPK. Namun sebagai bentuk dukungan untuk tindakan korektif pegawai KPK sendiri, karena dirasa ada pelanggaran.

"Jadi di sini kami tegaskan bahwa kami tidak ada kebencian kepada penyidik, atau terlapor ya, kami bahkan sebagai bentuk dukungan kami," katanya.

Dirinya mengatakan ada sejumlah barang bukti yang dibawa. Seperti bukti video, gambar, dan salinan Undang-undang yang dianggap dilanggar oleh penyidik KPK tersebut.

"Jadi kronologisnya jelas, kita legal standing kita sebagai pelapor juga jelas, ada Undang-undangnya, ada bunyi pasalnya, kita lampirkan semua," tuturnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel