PDIP soal Prabowo-Gibran Jadi Pemohon Intervensi di PTUN: Tak Relevan

 

Jakarta - Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun keberatan kubu Prabowo-Gibran menjadi pemohon intervensi dalam perkara PDIP dengan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ia berpendapat tak ada relevansi bagi kubu Prabowo-Gibran dalam perkara yang tengah berjalan tersebut.

"Kami menyatakan keberatan disebabkan kami berpendapat tidak ada relevansi, karena yang kami gugat KPU bukan paslon," kata Gayus, Minggu (9/6).

Meski begitu, Gayus menyatakan mereka tetap menghormati Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan intervensi Prabowo-Gibran tersebut.

"Namun karena yang memutuskan PTUN untuk bisa masuk ke persidangan PTUN sebagai pihak intervensi, kami menghormati dan menerima putusan sela tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan KPU.

PDIP pada perkara itu menggugat KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

"Kepentingan pemohon intervensi tersebut paralel dengan kepentingan Tergugat, sehingga Pemohon Intervensi didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT," bunyi putusan itu.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel