MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD Dapil Jakarta II

 

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Demokrat dalam sengketa Pileg DPRD di daerah pemilihan (dapil) Jakarta II yang mempermasalahkan perolehan suara NasDem.

MK memerintahkan KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang atas hasil Pileg DPRD di 233 TPS pada dapil tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang sepanjang pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta II di PPK Kecamatan Cilincing dengan mendasarkan pada Formulir C. Hasil untuk 233 TPS," kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

Rekapitulasi ulang itu harus dilakukan paling lama 15 hari sejak putusan diucapkan. MK mengatakan penetapan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil rekapitulasi suara ulang bisa dilaksanakan tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.

MK menyebut rekapitulasi ulang itu diperintahkan lantaran pada persidangan diketahui ada perbedaan perolehan suara NasDem berdasarkan catatan Bawaslu dan KPU.

MK juga menemukan Formulir D. Hasil Kecamatan Cilincing tidak memuat tanda tangan, baik tanda tangan Panitia Pemilihan Kecamatan maupun saksi partai politik. Selain itu, MK menyebut dalam Formulir D.Hasil tersebut juga tidak tercantum waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Adapun 233 TPS yang harus melakukan rekapitulasi ulang itu terdiri dari 28 TPS di Kelurahan Marunda, 72 di Rorotan, 53 di Semper Barat, 9 di Cilincing, 39 di Sukapura 15 di Semper Timur, dan 17 di Kalibaru.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel