KPR Tapera Dipatok Maksimal Rp 185 Juta, Pekerja Dapat Rumah Tipe Apa?

 

Jakarta - Jenis dan lokasi rumah yang didapat melalui pembiayaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi pertanyaan masyarakat. Terutama dengan limit kredit yang diberikan dari BP Tapera untuk kawasan Jabodetabek hanya mencapai Rp 185 juta.

Hal ini juga dibenarkan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, saat konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6/2024). Ia menyebut tanah dan rumah dekat perkotaan kini harganya sudah tidak terjangkau.

"Masalah lokasi tantangan kami saat ini untuk rumah tapak adalah ketersediaan lokasi yang favorable apalagi kalau lihat strukturnya backlog (rumah) 9,9 juta itu sebagian besar strukturnya adalah masyarakat perkotaan. Which is itu (harga) tanahnya (di perkotaan) sudah tidak terjangkau," kata Heru dikutip Minggu (9/7/2024).

Seperti yang diketahui Berdasarkan Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 limit kredit ditetapkan berdasarkan wilayah. Untuk di kawasan Jabodetabek, Maluku, Bali, dan NTB besarannya mencapai Rp 185 juta. Sementara di Jawa selain Jabodetabek dan Sumatera mencapai Rp 166 juta.

Adapun, Kalimantan dan Sulawesi masing-masing Rp 182 juta dan Rp 173 juta. Limit tertinggi diberikan khusus Papua, yakni Rp 240 juta.

Menurut Heru dengan analogi pembiayaan KPR rumah saat ini, dimana untuk wilayah Jabodetabek Yang mencapai Rp 185 juta, Non Papua mencapai Rp 166 - Rp 176 juta, dan Papua mencapai Rp 240 juta, itu menjadi tidak terjangkau jika dekat dengan perkotaan.

Sehingga menurutnya saat ini BP Tapera mendorong masyarakat untuk melakukan pembelian di rumah vertikal atau apartemen. 

Padahal kredit yang diberikan melalui FLPP maupun dana Tapera itu bisa digunakan untuk membiayai rumah vertikal atau susun.

"Ini juga menjadi tantangan, makanya mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga menjadi tantangan," kata Heru.

"Tentunya harganya beda, karena harga rumah susun lebih mahal dari rumah tapak," sambungnya.

Dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024) di Kantor Staf Kepresidenan, Heru juga menjelaskan Heru menuturkan sesuai peraturan, peserta Tapera bisa mengambil KPR untuk luas tanah maksimal 60-200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan minimum 21 meter persegi dan 26 meter persegi.

"Pertanyaannya bisa gak buat apartemen atau rusun? Bisa," tegas Heru,

Pada kesempatan terpisah Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, dengan perkembangan urbanisasi yang tinggi saat ini, maka masyarakat didorong untuk melakukan pembelian rumah vertikal.

Supaya masyarakat bisa menjangkau tempat kerjanya dengan waktu yang lebih singkat.

"Nah ini memang salah satu yang kita sedang dorong hari ini bagaimana rumah apa yang dimanfaatkan tadi tidak hanya yang landed karena kalau melihat statistik hari ini landed itu hanya 900 (ribu) unit dari 1,7 juta. 

Kecil sekali nah ini ke depan kita akan dorong bagaimana rumah vertikal juga bisa menjadi targetnya sehingga lebih dekat tadi seperti itu," kata Zuna.

Sumber : CNBC 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel