KPK Periksa Hasto PDIP Jadi Saksi Kasus Harun Masiku 10 Juni

 

Jakarta - KPK akan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus korupsi yang melibatkan buron Harun Masiku. Hasto diperiksa KPK pada 10 Juni mendatang.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung Merah Putih pada Senin, 10 Juni 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).

"Dipanggil untuk perkara Tersangka HM (Harun Masiku)," sambung Ali.

Ali mengatakan pemeriksaan kepada Hasto akan dimulai pukul 10.00 WIB. KPK mengingatkan Hasto untuk bersikap koperatif.

"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," katanya.

Seperti diketahui, KPK masih mencari buron Harun Masiku. Terbaru, KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku.

KPK telah memeriksa satu orang pengacara dan dua orang mahasiswa terkait kasus dugaan suap dengan tersangka mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. KPK mengatakan mahasiswa dan pengacara itu saling memiliki hubungan kekerabatan.

PDIP Pastikan Hasto Penuhi Panggilan KPK

PDIP memastikan sekretaris jenderal partai mereka, Hasto Kristiyanto, akan memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap Harun Masiku. PDIP menyebut kepastian Hasto akan memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap mantan caleg PDIP itu sebagai bentuk ketaatan hukum warga negara.

"Dipastikan Pak Hasto akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan. Sebagai bagian dari memenuhi kewajiban beliau sebagai warga negara yang taat pada hukum dan percaya akan adanya keadilan dalam hukum dan khususnya sebagai kader PDI Perjuangan yang di masa orde baru hingga kini giat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum," kata juru bicara PDIP, Chico Hakim, kepada wartawan.

"Melihat momentum yang ada, di mana hari-hari ini adalah masa menjelang pilkada serentak 2024, tidak bisa dipungkiri adanya persepsi publik bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek politik," imbuhnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel