Judi Online Dikelola Sekeluarga di Bogor Sejak 2022, Raup Puluhan Miliar

 

Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar markas judi online yang dikelola satu keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam dua tahun beroperasi, markas judi online tersebut sudah meraih omzet puluhan miliar rupiah.

"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap, diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut tersangka belikan kripto. Selain itu, omzet digunakan untuk biaya operasional, termasuk menggaji belasan admin judi online.

"Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sudah mengamankan lima orang sebagai pemilik sekaligus usaha judi online tersebut. Mereka merupakan satu keluarga dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).

"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawa yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata Wira.

Selain itu, polisi turut mengamankan 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online. Mereka mendapatkan bayaran Rp 2-6 juta dari menjadi seorang admin.

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," jelasnya.

Saat ini para tersangka tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dikelola Satu Keluarga

Polda Metro Jaya membongkar markas judi online (judol) di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Judi online tersebut ternyata dikelola oleh satu keluarga.

"Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Wira mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu ditemukan aplikasi permainan yang terindikasi sebagai judi online dengan nama Royal Domino.

"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi antara lain domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya," ujarnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel