Hadapi AI, Pemerintah Ngaku Sangat Hati-hati

 

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pengembangan artificial intelligence memerlukan sejumlah regulasi. Meski demikian, regulasi mengenai sektor ini harus dibuat sangat hati-hati dan tidak mengekang.

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Deputi IV Kemenko Perekonomian, Chairul Saleh mengatakan sejauh ini baru ada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. 

Menurutnya, masih sedikitnya aturan mengenai AI karena pemerintah berpandangan pengembangan sektor ini tak boleh terlalu dikekang.

"Kami mengaturnya harus hati-hati, karena kalau aturan terlalu restrict akan membatasi inovasinya dan tidak bisa tumbuh," kata Chairul dalam diskusi di kantornya, dikutip Kamis, (13/6/2024).

Dia mengatakan aturan tentang kecerdasan buatan harus dibuat longgar karena membutuhkan orang-orang yang kreatif dan inovatif. 

Menurut dia, yang perlu diatur secara ketat dalam aturan AI justru kemerdekaan individu.

"Misal personal data kita, kedua soal copyright, seperti pemanfaatan AI untuk membuat makalah," kata dia.

Soal hak cipta, dia mencontohkan kasus penyanyi almarhum Chrisye yang suaranya ditiru oleh AI untuk menyanyikan berbagai lagu. 

Dia mengatakan hak royalti kepada keluarga harus bisa dipastikan dalam kasus ini. "Itu royalti sebagai penyanyi bagaimana, justru menurut kami itu yang perlu difokuskan bukan perkembangan AI-nya," kata dia.

"Kita butuh satu regulasi yang agile dan adaptif," kata dia.

Sumber : CNBC 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel