Gegara Sri Mulyani Ucap Ini, Menperin Langsung Beri Peringatan Keras

 

Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar konsisten dengan pernyataannya terkait serbuan barang impor. 

Dia meminta agar konsisten mendukung dan melindungi industri di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Agus dalam keterangan resmi, merespons pernyataan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPD RI beberapa waktu lalu. Yang menyatakan penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil adalah persaingan bisnis yang kian ketat, sementara pasokan berlebih. Akibatnya, memicu praktik dumping atau upaya menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Menanggapi pernyataan itu, Agus menyatakan sepakat dengan Sri Mulyani. Dia mengatakan, dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan nontariff barrier," katanya, dikutip Jumat (21/6/2024).

"Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia," tambahnya.

Menurut Agus, setiap negara produsen berusaha melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping. Dan, imbuh dia, hal hal itu adalah hal yang biasa dilakukan.

"Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya," tukasnya.

Agus mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional.

"Efektivitas pengendalian impor tersebut terlihat dari turunnya volume impor sebelum dan setelah pemberlakuan Permendag 36/2023. Impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton turun menjadi 2,20 ribu ton pada bulan Maret 2024 dan 2,67 ribu ton di pada bulan April 2024," paparnya.

"Impor tekstil juga mengalami penurunan. Dari semula 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024," lanjutnya.

Agus menambahkan, jika membandingkan data impor secara tahunan (year on year/YoY), terjadi penurunan impor pakaian jadi yang sebelumnya sebesar 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2,2 ribu ton pada Maret 2024.

Tak hanya itu

Agus menuturkan, keberhasilan Permendag No 36/2023 juga juga terlihat dari PDB industri tekstil dan pakaian jadi yang sepanjang tahun 2023 tumbuh negatif, berbalik tumbuh positif sebesar 2,64% (YoY) di triwulan I tahun 2024.

Pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri tekstil dan industri pakaian jadi yang terus mengalami peningkatan. Khusus untuk industri tekstil, pada April dan Mei 2024 terjadi peningkatan hingga mencapai posisi ekspansi dua bulan berturut-turut pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022.

"Namun, kondisi di lapangan saat ini telah berbeda, dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa perusahaan industri TPT," ucapnya.

Menurut Agus, pernyataan dan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai restriksi perdagangan sebagai salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil tak konsisten. Lewat kebijakan menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi. Termasuk produk konsumsi lainnya, seperti alas kaki dan tas.

"Padahal, pemberlakuan lartas melalui pemberian Pertimbangan Teknis untuk impor merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk yang merupakan pesaing dari produk-produk dalam negeri di pasar domestik, mengingat kebijakan-kebijakan pengendalian terhadap impor produk hilir tersebut lamban ditetapkan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan," pungkas Agus.

Pernyataan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyebab gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Hal ini dikarenakan persaingan bisnis tekstil yang kian ketat, sementara pasokan berlebih.

Kondisi ini, kata Sri Mulyani, memicu praktik dumping atau upaya menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

"Di dunia terjadi excess [kelebihan] kapasitas (tekstil), sehingga terjadi banyak sekali dumping. Jadi kita harus hati-hati untuk melindungi ekonomi kita di dalam negeri," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI, dikutip Rabu (19/6/2024).

Sumber : CNBC 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel