Fakta-fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Versi Mabes Polri
Thursday, June 20, 2024
Jakarta - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2016 silam memasuki babak baru usai penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.
Polda Jawa Barat baru berhasil menangkap Pegi setelah buron selama delapan tahun.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Sejumlah fakta terbaru yang diungkap Mabes Polri terkait kasus pembunuhan ini sebagai berikut:
Berkas perkara lengkap
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat berencana melimpahkan berkas perkara Pegi ke kejaksaan pada Kamis (20/6) hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik berhasil merampungkan berkas perkara Pegi.
"Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas sudah lengkap, dilaksanakan penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi kepada wartawan, Rabu (19/6).
Hasil visum
Kepolisian menyebut peristiwa yang dialami Vina dan kekasihnya, Eky pada delapan tahun lalu sebagai pembunuhan yang terbilang sadis.
Hal itu disampaikan oleh Sandi merujuk pada hasil visum terhadap Vina dan kekasihnya.
"Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis. Di korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam," ucap dia.
"Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," imbuhnya.
Akibat tindakan itu, kata Sandi, Eky pun dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Vina, masih ditemukan dalam keadaan bernyawa, namun akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Ajukan grasi
Sandi turut mengungkapkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat mengajukan grasi kepada Presiden di tahun 2019.
"Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana di dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019, di mana dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi," tutur Sandi.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan sudah ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan," sambungnya.
Sandi menyebut pengajuan grasi dari tujuh terpidana kasus Vina itu ditolak oleh presiden.
"Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," ujarnya.
18 saksi memberatkan
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat setidaknya memeriksa 70 saksi untuk Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sandi menyebut dari 70 saksi yang dimintai keterangan itu, ada sebanyak 18 saksi yang memberatkan Pegi dalam kasus ini.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan," kata dia.
Sandi mengatakan puluhan saksi yang telah diperiksa itu juga terdiri dari para ahli. Di antaranya, ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi hingga ahli IT.
"Yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," tuturnya.
Janjikan uang
Sandi juga membeberkan ada pihak di kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sempat menjanjikan uang kepada saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam persidangan.
Kata Sandi, saksi yang dihadirkan tersebut diminta untuk memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan hukuman dari majelis hakim.
"Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi, meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujarnya.
Namun, Sandi tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok pelaku tersebut. Ia hanya mengatakan saksi itu dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku apabila mau memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," katanya.
Tolak gelar perkara khusus
Mabes Polri memutuskan menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tersangka Pegi di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki.
Sandi menyebut penolakan tersebut dilakukan lantaran berkas perkara Pegi dirasa sudah mencukupi untuk diserahkan ke Kejaksaan.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ujarnya.
Kendati demikian, Sandi mempersilakan publik untuk ikut mengawal perkembangan kasus pembunuhan Vina apabila nantinya sudah masuk dalam persidangan.
Ia juga memastikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam bakal diungkap secara terang benderang dalam persidangan.
"Mohon nanti dimonitor, mohon nanti diikuti supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita, apalagi ada fitnah," kata Sandi.
Sumber : CNN