Disebut Beri Izin Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad, Bupati Gunungkidul Merespons

 

Jakarta - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, disebut-sebut memberikan izin pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal. Sunaryanta buka suara.

Sunaryanta dikaitkan dengan pembangunan Resort and Beach Club Bekizart di Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkiudl, Yogyakarta. Mantan purnawirawan TNI itu disebut-sebut memberikan izin pembangunan beach club yang digadang-gadang menjadi paling luas se-Indonesia tersebut.

Tudingan itu mencuat sebagai buntut munculnya Sunaryanta dalam foto-foto yang diunggah Raffi di akun Instagram pada 16 Desember 2023 yang diberi keterangan groundbreaking beach club di Pantai Krakal.

Sejak rencana itu mencuat, sejumlah kalangan menentang pembangunan beach club yang akan dibangun Raffi Ahmad dan bekerja sama beberapa pihak, salah satunya investor asal Yogyakarta, Arbi Leo. Sampai-sampai muncul petisi di change.org menolak pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Gunungkidul yang dibuat Muhammad Raafi dengan judul Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!.

"Kok bisa sih Bupati Gunungkidul Sunaryanta kasih izin bangun resort? Padahal kata WALHI Jogja, proyek itu belum ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya," salah satu kalimat dalam petisi yang diunggah pada Maret 2024.

Saat dikonfirmasi, Sunaryanta mengatakan tidak pernah memberikan izin pembangunan beach club milik Raffi Ahmad. Sunaryanta mengatakan pembangunan tersebut di tahap wacana.

"Kalau Raffi Ahmad izinnya kan belum. Baru wacana untuk melakukan investasi di tempat itu," kata Sunaryanta.

Sunaryanta bersikukuh telah memberikan izin terkait mega proyek Raffi Ahmad tersebut.

"Izinnya itu belum, tetapi ini yang terjadi pemberitaan di luar sana kan seakan-akan sudah ada bangunan, akan membangun, sudah merusak dan sebagainya," kata dia.

Purnawirawan TNI itu mengakui adanya pro dan kontra dalam hal investasi merupakan hal yang wajar. Namun begitu, Sunaryanta mengatakan bagaimana sumber daya alam yang ada bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Gunungkidul.

"Tetapi harus ingat bahwa Gunungkidul ini jumlahnya (penduduk) adalah 776.622 orang dan ini yang harus kita persiapkan. Masa depan untuk mereka dapat menikmati itu. Jangan sampai kita memiliki sumber daya alam yang sangat besar tetapi kita tidak bisa memanfaatkan," kata dia.

Pemanfaatan tersebut, Sunaryanta mengungkapkan bisa dilakukan sejauh masih menaati peraturan yang ada. Dia mengatakan pihaknya pro terhadap pembangunan dan lingkungan.

"Selagi masih memenuhi aturan dan berjalan di atas koridor peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Sunaryanta mengatakan siapapun yang hendak berinvestasi di Gunungkidul harus mampu menyerap tenaga kerja warga lokal sebanyak 80-90 persen dari total jumlah pekerja.

Raffi telah mengumumkan menarik diri dari pembangunan proyek beach club itu lewat akun Instagramnya @raffinagita1717. Lewat video dari Mekkah, Raffi menyatakan mengetahui kekhawatiran masyarakat dari rencana proyek tersebut.

"Pada momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku," kata Raffi.

"Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini. Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia," Raffi menambahkan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menentang pembangunan beach club itu, sebab proyek tersebut berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

Di dalam Permen Nomor 17 tahun 2012 turut menyebutkan Kawasan Bentang Alam Karst adalah kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.

WALHI menilai pembangunan beach club milik Raffi itu berpotensi merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

"Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah Kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari," dalam keterangan WALHI.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel