Bawa 1 Kg Sabu, Warga Semarang Dibekuk di Rest Area Tol Brebes

 

Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membekuk kurir narkoba jenis sabu di Rest Area Km 252 Tol Brebes. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 1,05 kilogram (kg).

Kepala BNNP Jateng, Brigjend Agus Rohmat, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (8/6/2024) lalu. Tersangka berinisial AP (43) warga Semarang Utara. 

Dia ditangkap setelah pulang dari Riau untuk mengambil sabu seberat 1 kg yang dibungkus kemasan teh bertuliskan aksara China.

"Ditangkap setelah pulang dari mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1.000 gram dari Kepulauan Riau dengan mengendarai bus. Petugas gabungan menghentikan bus tersebut di Rest Area Km 252 Brebes," kata Agus usai Dekalrasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan di Tambakrejo Kota Semarang, Senin (24/6/2024).

"Petugas memeriksa barang bawaan tersangka dan ditemukan BB narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang tersimpan di dalam kemasan teh Cina," imbuhnya.

Petugas gabungan kemudian menggeledah rumah tersangka di Jalan Mustokoweni, Semarang Utara, Kota Semarang. Di sana ternyata ditemukan lagi sabu seberat 50 gram.

"Didapatkan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram sehingga total BB dalam perkara ini yaitu 1.050 gram. Petugas juga menyita timbangan digital dan alat komunikasi (handphone). Tersangka yang juga residivis kasus narkotika ini sudah tiga kali mengambil narkotika ke wilayah Sumatera," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat pasal primer yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain kasus tersebut, BNNP Jateng juga mengungkap kasus ganja 1,49 kg di Surakarta pada 16 Juni 2024. Tersangkanya berinisial EP (36) ditangkap setelah menerima paket ganja yang dikirim oleh jasa ekspedisi.

Kemudian pada 22 Mei 2024 lalu juga diungkap kasus ganja seberat 74 gram di Surakarta dengan tersangka YJSK (40) dan TD (46). Mereka membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri.

Kemudian Tim BNNP Jateng berkerja sama dengan Subdit Pengejaran Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI juga telah melakukan penangkapan terhadap buronan berinisial S alias Sadoman (45).

"S alias Sadoman ditangkap di rumahnya Jalan Daerah Sokobanah Daya, Madura, Provinsi Jawa Timur atas perannya menyuruh M (sudah ditangkap) menerima paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 200 gram yang dikirim dari Malaysia," jelas Agus.

Tanggal 4 Juni 2024 lalu, unit K9 BNNP Jateng bersama unit K9 Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY dan dan Unit K9 BNN RI melakukan operasi deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan ganja 94 gram di salah satu paket.

"Atas temuan tersebut BNN Provinsi Jawa Tengah melakukan langkah-langkah yaitu pemeriksaan terhadap karyawan dan manajemen perusahaan ekspedisi serta melacak asal pengiriman paket. Saat ini BB narkotika disimpan di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk pengembangan lebih lanjut," tegas Agus.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel