Banyak Ormas Tolak Tambang dari Jokowi, Ini Respons Tak Terduga Bahlil

 

Jakarta - Ormas Keagamaan di Indonesia tak sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah khususnya perihal pemberian secara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menanggapi itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan saat ini masih akan melakukan sosialisasi dengan para ormas agama. "Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, ini barang baru dan saya baru mensosialisasikan. 

Setelah itu kami baru akan mengkomunikasikan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/6/2024)

Bahlil menjelaskan saat ini masih melakukan komunikasi juga dengan ormas agama termasuk yang menolak supaya lebih jelas terkait perubahan PP baru ini.

"Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya tujuannya dan mau menerima Alhamdulillah kan, kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa kan. Tapi saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik Insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik," terangnya.

Ada beberapa ormas agama yang menolak pemberian IUPK ini seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Selain itu ormas Islam seperti Muhammadiyah sepertinya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil tawaran itu.

Adapun lahan tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan lahan bekas eks PKP2B yang kontraknya telah berakhir. Bahlil mengatakan nantinya jika IUPK tidak diambil oleh ormas, pemerintah pun tidak akan tergesah-gesah untuk melakukan pelelangan kembali.

"Nanti kita lihat kan organisasi keagamaan kemasyarakatan kalau dilihat syaratnya juga nggak gampang kan, kan dia harus punya badan usaha dan dia harus tahu IUP-nya tidak bisa dipindah tangankan, dan badan usaha itu harus punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan," kata Bahlil.

Seperti yang diketahui, pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Aturan ini diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A.

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan sudah banyak ormas agama yang berminat minat untuk mengelola WIUPK tambang batu bara ini. Namun diakui bahwa komunikasi lebih lanjut terkait pengelolaan wilayah tambang ini baru dilakukan dengan PBNU.

"Kita belum menawarkan (ke ormas), baru NU mereka datang kita ajak komunikasi, yang lainnya belum. Karena kita belum jemput bola. PP-nya kan baru jadi," kata Bahlil.

Sumber : CNBC 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel