Alert! Ada 3,5 Juta Pemain Judi Online di RI, 80% Kelas Menengah Bawah

 

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online (Judol) di Indonesia telah mencapai 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, hampir 80% berasal dari kalangan menengah bawah.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menyatakan, kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Ini mengingat banyak dari mereka adalah pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah yang penghasilan sehari-harinya seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga.

"Ini sangat mengkhawatirkan, karena penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga tersedot untuk judi. Misalnya, dari penghasilan Rp200.000 per hari, jika Rp100.000 digunakan untuk judi, maka dana untuk kebutuhan gizi keluarga berkurang signifikan," jelas Natsir

Menurut catatan PPATK, perputaran uang di judi online terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2021, perputaran uang di judi online masih sekitar Rp51 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp80 triliun di tahun 2022, dan melonjak signifikan di tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.

PPATK bekerja keras bersama instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah dan memberantas judi online. Upaya penindakan yang telah dilakukan termasuk menutup jutaan platform judi online dan menangkap banyak pelaku kejahatan.

"Namun, kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi judi online ini," kata Natsir.

Natsir juga menjelaskan bahwa jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK terus meningkat. Hingga Februari 2024, sudah lebih dari 8.000 laporan yang diterima.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (14/6/2024).

Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Sumber : CNBC 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel