Alasan KWI Tolak Kelola Tambang Meski Direstui Jokowi

 

Jakarta - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak mengelola tambang di Indonesia, meski organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut mengatakan KWI berdiri pada 1927 sebagai lembaga keagamaan. Peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).

Ia juga menegaskan bahwa Gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan.

"Di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut (mengelola tambang)," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6).

KWI memilih untuk tetap konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan. Mereka mau mewujudkan tata kehidupan bersama yang bermartabat, ketimbang menguasai tambang.

Marthen juga menekankan bahwa Gereja Katolik tak mengenal istilah ormas keagamaan. KWI pun tak membawahi ormas keagamaan Katolik mana pun.

"KWI selalu memegang prinsip kehati-hatian agar segala tindakan dan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan Gereja Katolik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, keadilan solidaritas, subsidiaritas, kesejahteraan umum/kebaikan bersama, serta menjaga keutuhan ciptaan alam semesta," jelas Marthen.

"Gereja Katolik sangat mengharapkan supaya ormas-ormas dengan nama Katolik untuk taat terhadap prinsip spiritualitas dan ajaran sosial Gereja Katolik dalam setiap tindakannya," tutupnya.

Ketentuan ormas mengelola tambang ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah, untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel