Terbongkar 'Pabrik' Narkoba di Bogor Berkamuflase Jadi Bengkel

 

Jakarta - Home industry narkoba jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, dibongkar polisi. 'Pabrik' narkoba ini terbongkar setelah 6 bulan beroperasi.

Penggerebekan dilakukan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Mei 2024. Jutaan pil PCC disita polisi dari 'pabrik' narkoba tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MH yang merupakan kurir jaringan narkoba. Sementara 'bos' pengendali narkoba masih diburu polisi.

Operasi Selama 6 Bulan

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pabrik PCC ini telah beroperasi selama setengah tahun. Namun, polisi menduga pabrik PCC ini sudah lama beroperasi.

"Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan. Tapi masih melakukan pendalaman, kemungkinan ini sudah lama," kata Kombes Hengki kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (21/5).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan jutaan narkotika di 'pabrik' Citeureup, Bogor. Dengan rincian narkotika PCC sebanyak 1.215.000 tablet hingga Hexymer sebanyak 1.024.000 tablet.

Kamuflase Bengkel Berperedam

Polisi mengungkapkan pabrik narkoba PCC ini dikamuflase sebagai bengkel. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.

"Kamuflasenya tadi home industry-nya ini dibuat percaya tidak percaya, termasuk hasil pemeriksaan kita kepada ketua RT yang semula alasannya ketika mesin-mesin ini masuk itu akan mendirikan sebuah bengkel," imbuh Hengki.

Hengki mengatakan mereka juga memasang peredam suara pada dinding pabrik. Tujuannya, agar proses produksi barang haram di rumah tersebut tidak didengar warga sekitar.

"Di kamarnya pun dipasang kedap suara sehingga, ketika mesin ini bekerja, tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP," ujarnya.

'Bos' Pengendali Diburu

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran kepada 'bos' pengendali pabrik PCC di Citeureup. Polisi mengultimatum 'bos' tersebut.

"Sudah ada satu yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) yang inisial S. Sudah DPO, akan kita kejar sampai ke lubang semut pun dia akan tetap kita cari," tuturnya.

Kombes Hengki mengatakan buronan berinisial S ini berperan memerintahkan tersangka MH untuk mengantar dan mengirim barang bukti berupa narkotika. Kombes Hengki juga menyebutkan seluruh narkotika telah disita.

"Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka yang sudah kita amankan untuk mengantar dan mengirim. Barang bukti sudah diamankan. DPO inisial S yang selalu memerintahkan H atau tersangka untuk membawa mengirimkan barang bukti yang ada ini," ujarnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel