Terbongkar Lagi Markas Judi Online Beromzet Miliaran

 

Tangerang - Sebanyak 11 orang diamankan karena diduga terlibat praktik judi online. Kesebelas tersangka diamankan usai Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Tiga rumah tersebut digerebek karena diduga jadi markas judi online. Polisi menyebut komplotan tersebut membukukan omzet Rp 10 miliar selama 4 bulan beroperasi.

"Semenjak beroperasinya, para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Bisnis tersebut dijalankan oleh dua orang pria pelaku utama berinisial M (33) dan H (34). Selain sebagai pengelola, mereka bertugas merekrut para karyawan lainnya yang kini juga sudah diringkus polisi.

"Adapun peran daripada dua orang tersebut selaku pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, kemudian menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan," jelas Wira.


Diketahui M dan H pernah bekerja juga sebagai customer service di perusahaan judi online sebelumnya. Namun, saat perusahaan tersebut gulung tikar, keduanya bersekongkol untuk membuat bisnis serupa bernama cuaca77.

"Ketika ada kebijakan waktu itu, tutup, sehingga mereka ini mencoba-coba kembali untuk bertindak sebagai pengelola," tutur Wira.

Selain mereka, ada pelaku GSW, GRW, NWS, GSL dan HAL yang bertindak sebagai customer service. Mereka bertugas menjalankan website dan membantu para korban bermain.

"Adapun tugas daripada customer service yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku," terang Wira.

Tak sampai di sana, ada juga RRUS dan AR, yang bertugas di bidang search engine optimization atau SEO. Mereka bertugas melakukan promosi di media sosial agar masyarakat tertarik.

Terakhir, ada juga wanita R dan YAO, yang berperan sebagai admin. Mereka juga berperan dalam melakukan promosi hingga berkomunikasi dengan pemain untuk segera membayarkan deposit dan bermain judi online.

"Tugas daripada admin yakni mempromosikan judi online melalui media sosial WhatsApp, dengan cara mengirimkan broadcast message sekaligus berkomunikasi dengan para pemain melalui media sosial WhatsApp supaya para pemain ini tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya," ungkap Wira.

Saat penggerebekan, para pelaku yang ada di dalam rumah tersebut panik. Dalam video, Senin (29/4), terlihat para pelaku kemudian digiring polisi dan dijejerkan di sebuah ruangan.

Para pelaku juga diminta mengangkat tangannya. Di lokasi penggerebekan, terlihat beberapa peralatan yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya dalam kasus judi online.

Kasus tersebut diungkap Subdit Resmob di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Titus Yudho Ully setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber selama kurang lebih 20 hari. Saat itu didapati ada kegiatan judi online yang bermarkas di Tangerang.

"Menawarkan beberapa jenis permainan judi, antara lain slot, kemudian sports, live casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet," jelas Yudho.

Wira menjelaskan para pemain diharuskan membayar biaya pendaftaran terlebih dahulu sebesar Rp 25 ribu untuk bisa bermain di website cuaca77. Setelahnya, pemain memasang taruhan yang sudah disediakan dari masing-masing permainan.

Wira mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) untuk memblokir website cuaca77 tersebut. Seluruh tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel