Siasat Cuci Uang Hakim Agung Gazalba: Identitas Dosen dan KTP Orang Lain

 

Jakarta - Jaksa KPK membeberkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba disebut menggunakan identitas dan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain untuk melakukan pencucian uang tersebut.

Jaksa KPK mengatakan Gazalba menggunakan nama kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh, untuk membeli mobil Alphard dengan harga Rp 1.079.600.000,00 pada Maret 2020 di kantor PT Astra International Tbk, TSO Sudirman, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2024).

"Terdakwa membeli 1 unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G AT warna hitam dengan nomor rangka JTNGF3DHOL8027005 dan nomor mesin 2AR2378205 nomor polisi B-15-ABA seharga Rp 1.079.600.000,00. Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Edy Ilham Shooleh selaku kakak kandung terdakwa," kata jaksa KPK.

Gazalba disebut menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura yang keseluruhannya berjumlah SGD 583 ribu dan dolar Amerika Serikat yang keseluruhannya sebesar USD 10 ribu menjadi mata uang rupiah yang keseluruhannya sebesar Rp 6.334.332.000. Penukaran uang itu dilakukan pada April 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 di VIP Money Changer, Jalan Menteng Raya Nomor 23 Menteng, Jakarta Pusat.

Jaksa KPK mengatakan penukaran uang itu menggunakan KTP atas nama Gazalba Saleh dengan profesi dosen. Kemudian, uang itu ditransferkan ke sejumlah rekening milik Gazalba dan diambil secara tunai senilai Rp 81.740.000,00.

"Bahwa untuk menyamarkan penukaran uang tersebut, terdakwa menggunakan identitas berupa KTP nomor 3273201504680006 atas nama Gazalba Saleh dengan profesi yang tertulis pada identitas tersebut adalah dosen. Kemudian uang rupiah yang telah ditukarkan tersebut, ditransfer ke rekening terdakwa," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Gazalba membeli sebidang tanah atau bangunan sebagaimana SHM 288/Tanjung Barat atas nama Normawati Ibrahim dari Heny Batara Maya seharga Rp 5.382.783.210 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan nilai jual beli yang dilaporkan hanya Rp 3.700.000.000.

"Terdakwa membeli sebidang tanah/bangunan sebagaimana SHM 288/Tanjung Barat atas nama Normawati Ibrahim dari Heny Batara Maya seharga Rp 5.382.783.210,00. Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka nilai jual beli hanya dilaporkan sebesar Rp 3.700.000.000,00. Kemudian, Terdakwa melakukan pemecahan pembayaran kepada Heny Batara Maya yang berasal dari penukaran uang di VIP Money Changer setelah ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa nomor rekening 0020149094," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan Gazalba membeli rumah senilai Rp 3.891.000.000 di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur. Pembelian rumah itu menggunakan nama Fify Mulyani yang disebut jaksa KPK sebagai teman dekat Gazalba.

"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Terdakwa membeli 1 unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000. Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa.

"Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000, secara mengangsur sebanyak 6 kali," imbuh jaksa.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara kasasi Jawahirul Fuad. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba merupakan majelis hakim yang menangani perkara kasasi Jawahirul yang teregister dengan Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Singkat cerita, Gazalba memutus bebas Jawahirul dalam perkara kasasi tersebut.

"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Il/Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," kata jaksa KPK.

Jaksa meyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel