Ramai Protes Soal Tapera, Sri Mulyani Beri Komentar Ini!

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani tebar senyuman saat dicecar pertanyaan tentang polemik potongan gaji pekerja dan pengusaha untuk simpanan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3%.

Sri Mulyani yang juga merupakan Anggota Komite Tapera hanya senyum-senyum saat ditanya pewarta tentang perhitungan potongan gaji itu terhadap pengaruhnya ke daya beli masyarakat hingga kepastian tata kelola simpanannya.

Ia hanya mau berkomentar sedikit tentang kepastian sosialisasi terkait Tapera itu yang dilakukan besok, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengatakan, pemerintah akan melakukan konferensi pers untuk menjelaskan Tapera.

"Iya nanti dilakukan, ada konferensi pers," kata Sri Mulyani seusai menghadiri acara Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan meminta Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan untuk melakukan sosialisasi manfaat Tapera. Ia enggan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi aturannya meski mendapat penolakan dari masyarakat.

Kebijakan pungutan simpanan yang berasal dari potongan gaji tersebut tertuang pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Potongan gaji 3% itu terdiri dari besaran 2,5% yang ditanggung pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Manfaat utama yang akan bisa dinikmati para pekerja dengan adanya potongan itu menurut Airlangga di antaranya ialah kemudahan memperoleh rumah hingga adanya biaya untuk renovasi rumah. Maka, dua aspek itu yang ia pastikan akan gencar disosialisasikan ke masyarakat.

"Jadi perlu dilihat mungkin benefitnya, dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, buruh menolak aturan ini. Dia juga bilang buruh tidak pernah dilibatkan dalam lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Tapera sebelumnya PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Sudah berat gajinya dipotong sekarang tabungan buruh sudah gak ada, kami kecewa dan menolak ini. PP ini tidak pernah ada keterlibatan secara komunikasi dengan pekerja buruh," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani meminta regulasi Tapera dikaji ulang karena memberatkan. Program ini juga tak wajib bagi para buruh. Dia juga mengungkapkan sejak awal kalangan serikat pekerja tidak dilibatkan dalam menyusun regulasi tersebut.

"Pemotongan 3% sangat memberatkan buruh dan kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib. Kami usulkan bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak," timpalnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan pihaknya tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas aturan ini.

"Bahwa kami unsur serikat buruh yang mewakili buruh tidak pernah diajak dialog/diskusi untuk membahas PP 21 tersebut, sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan," sebutnya.

Bos pengusaha, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani juga telah menyatakan tak sepakat bila para karyawan kini harus dibebani potongan gaji untuk tabungan perumahan rakyat. Ia pun mengungkapkan sederat potongan gaji yang telah menjadi beban pendapatan kelas pekerja saat ini dan membebani potongan pengusaha.

Beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja. Ia pun mengungkapkan rincian dari beban potongan untuk iuran itu sebagai berikut:

i. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 'Jamsostek'): Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%;

ii. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 'SJSN'): Jaminan Kesehatan 4%;

iii. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 'Ketenagakerjaan') sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.

"Untuk itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri," tutur Shinta.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel