Pukat UGM Kritik Ghufron Mangkir Sidang Etik Dewas KPK: Contoh Buruk!

 

Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang Dewas KPK terkait proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik sikap Ghufron.

"Pertama mangkirnya Ghufron ini menunjukkan sikap tidak koperatif terhadap upaya penegakan koperatif di KPK. Kedua ini menjadi contoh buruk bagi insan KPK lainnya. Baik bagi pimpinan yang lain, maupun bagi khususnya bagi pegawai," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Zaenur menilai langkah Ghufron mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan menggugat ke PTUN Jakarta tidak menggugurkan kewajibannya untuk menghadiri persidangan kode etik Dewas KPK. Menurutnya, Ghufron wajib menghadiri setiap panggilan persidangan kode etik.

"Jadi kewajiban Nurul Ghufron untuk menghadiri persidangan kode etik, adapun nanti soal putusan dari pengadilan itu adalah hal yang berbeda lagi, soal apa-apa yang digugat oleh Nurul Ghufron itu adalah hal yang berbeda lagi," ucap Zaenur.

"Tapi persidangan kode etik merupakan sebuah kewajiban dari setiap insan KPK setiap dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Artinya ketika mangkir dari sidang penegakan kode etik, itu tidak menunjukkan sikap kesatria juga tidak menunjukkan keteladanan. Tidak ada satupun alasan untuk mangkir dari pemanggilan sidang kode etik," sambungnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas menjadwalkan ulang pemeriksaan Ghufron pada 14 Mei 2024.

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).

Ghufron Ajukan Gugatan ke MA dan PTUN Jakarta

Ghufron juga ternyata sedang melakukan gugatan terkait Peraturan Dewas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA). Dilihat detikcom pada info perkara di website MA, Kamis (2/5) tercantum gugatan itu dengan nomor perkara: 26/P/HUM/2024 yang terdaftar pada Kamis 25 April 2024.

"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya juga sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Pemohon dalam perkara itu adalah Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya adalah Dewan Pengawas KPK RI.

Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementan seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel