Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Almas yang Minta Gibran Ucap Terima Kasih

 

Solo - Gugatan Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait ucapan terima kasih menemui ujung. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Almas.

Hal itu disampaikan Humas PN Solo, Bambang Aryanto terkait gugatan yang teregister dengan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di PN Solo tersebut.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248.000," kata Bambang kepada awak media, Kamis (2/5/2024).

Pertimbangan Hakim

Bambang menjelaskan, majelis hakim mempunyai sejumlah pertimbangan menolak gugatan Almas. 

Salah satunya, gugatan tersebut sebenarnya cukup diselesaikan secara pribadi.

"Pada pokoknya, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat vexatious litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," jelasnya.

Gugatan yang dilayangkan Almas supaya Gibran mengucapkan terima kasih tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Almas. 

Sebab, gugatan itu membuka jalan Gibran maju menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.

"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut, menurut pendapat majelis hakim, gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat, agar supaya memperhatikan penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," pungkas Bambang.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel