Maling Viral yang Curi Ban Mobil di Parkir Mal Jakpus Ditangkap!
Thursday, May 16, 2024
Jakarta - Pencurian tiga ban mobil di parkiran mal kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial. Pelaku kini ditangkap polisi.
Tersangka bernama Akbarullah Muhammad Prayuda atau AMP (25) merupakan seorang sopir. Selain Akbarullah, polisi juga menangkap tersangka Sumihar Hutajulu atau SH yang merupakan penadah.
"Tersangka adalah AMP, berprofesi sopir, yang diungkap oleh satreskrim polres metro Jakarta Utara di mana kasusnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Siagian kepada wartawan di Polres Jakut, Kamis (16/5/2024).
Penangkapan Akbar dan Sumihar ini berawal saat Polres Jakarta Utara mendapat laporan dari seorang dokter di rumah sakit kawasan Koja, Jakarta Utara. Korban kehilangan tiga buah ban.
Kemudian polisi melakukan penelusuran dengan memeriksa CCTV. Polisi kemudian mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
"TKP kita adalah di rumah sakit kawasan Koja ya, kemudian datang sampai sana di TKP langsung mengecek CCTV dan dapat dianalisis bahwa pelaku menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV," jelas dia.
Polisi kemudian menelusuri identitas kendaraan tersebut sampai akhirnya diketahui pemiliknya adalah seseorang berinisial Y. Dari keterangan Y diketahui bahwa mobil itu disewakan kepada pelaku.
"Kami mendapat informasi dari pemilik mobil bahwa mobil tersebut disewakan pada pelaku, disewakannya sebesar Rp 350 ribu per hari," jelas dia.
Dari informasi itu, Akbarullah akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Akbarullah sebelumnya juga sempat melakukan aksi serupa di parkiran mal Cempaka Putih, Jakpus.
"Setelah diamankan ban mobil tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku sebelum melakukan pencurian di RSUD Koja.
Pelaku melancarkan aksinya di parkiran mobil ITC Cempaka Mas lantai 4 Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Mei jam 11.00 WIB," ungkapnya.
Dari aksinya itu, tersangka mengambil total enam ban dari dua lokasi berbeda. Keenamnya dijual kepada penadah bernama Sumihar Hutajulu (46) dengan harga Rp 300 ribu per ban.
"Total yang dibayarkan oleh penadah tersebut sebesar Rp 1,8 juta," ucapnya.
Sumber : detik