Korupsi Tanah Kas Desa Hampir Rp 1 M, Eks Sekdes Cendono Kudus Ditahan

 

Kudus - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus periode 2002-2021 berinisial FR (58) ditahan terkait kasus korupsi. FR menjual tanah kas desa hingga merugikan negara hampir Rp 1 miliar.

"FR menjadi tersangka setelah polisi mengusut dugaan kasus korupsi saat menjabat Sekdes Cendono dengan menjual enam bidang tanah kas Desa Cendono yang hasilnya untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (13/5/2024).

Berkas perkara FR dinyatakan lengkap atau P21. FR diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 2012 dan 2014.

Polisi juga telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Cendono. Hasilnya, polisi menyita barang bukti sejumlah dokumen, antara lain berkas persetujuan penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono.

Lalu ada satu berkas tanda terima penyerahan 42 sertifikat hak milik (SHM) kepada FR pada 13 Januari 2004. Selanjutnya ada berkas kuitansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin (pembeli) kepada FR sebesar Rp 70 juta, dan satu berkas salinan warkah.

"Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," terang dia.

Dydit menjelaskan, kejadian berawal pada 30 September 2003, telah dilakukan tukar menukar 12 bidang tanah Kas Desa Cendono seluas 59.900 m2 dengan 42 bidang tanah dengan SHM atas nama Tas'an Wartono seluas 77.193 m2

"Sebanyak 42 SHM atas nama Tas'an Wartono pada tanggal 13 Januari 2004 kemudian diserahkan kepada tersangka yang saat itu menjabat Sekdes. Namun sampai saat ini hanya 37 SHM yang dikuasai Pemdes Cendono sebagai aset desa, sedangkan sisanya 5 SHM dijual oleh FR kepada lima pembeli yang berkisar antara 28 juta hingga 120 juta dengan total 243 juta," terang dia.

Selain mendapatkan tanah pengganti 42 SHM, Pemdes Cendono juga mendapatkan ganti rugi dari Tas'an Wartono uang sebesar Rp 600 juta. Dari uang tersebut dialokasikan untuk membeli 7 bidang tanah pengganti tambahan senilai Rp 199,8 juta.

"Namun pada tahun 2014, satu bidang tanah pengganti tambahan seluas 2.230 m2 masih letter C (belum bersertifikat) dijual dari tersangka kepada Sholicin seharga Rp 70 juta," terang dia.

"Para pembeli saat membeli tanah dari tersangka tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono," jelasnya.

Waka Polres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha melanjutkan penjualan tanah yang dilakukan FR baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar pada tahun 2021. Saat itu Kades Sutahar mengajukan balik nama 42 SHM atas nama Tas'an Wartono ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

"Kemudian dari kantor Pertanahan menemukan 5 bidang tanah tumpang tindih (pada satu bidang obyek tanah yang sama terdapat 2 sertifikat dengan nama pemilik yang berbeda)," ungkap dia.

"Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada 5 bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 982,5 juta.

Tersangka FR disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"FR diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Selama proses penyidikan, FR tidak ditahan. FR baru ditahan hari ini usai berkasnya dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejari Kudus.

"Di Polres (Kudus) tidak ditahan. Baru ini langsung diserahkan ke Kejaksaan (Negeri Kudus)," jelas Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno lewat pesan singkat.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel