Isu Kementerian Era Prabowo Ditambah, Ganjar Bicara Ikuti Aturan UU

 

Jakarta - Ganjar Pranowo merespons wacana penambahan jumlah pos kementerian di kabinet presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendatang. 

Ganjar mengatakan jumlah kementerian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.

"Kalau kementerian negara kan undang-undangnya sudah ada. Tugas eksekutif pemerintah setelah disumpah adalah menjalankan peraturan perundang-undangan," ujar Ganjar di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Ganjar menuturkan perubahan jumlah kementerian harus diikuti dengan revisi UU tersebut. Jika tidak, lanjut dia, akan melanggar UU.

"Nah di dalam peraturan perundang-undangan itu kalau tidak salah, saya lupa persis pasalnya, itu kan sudah ditentukan jumlahnya. 

Sehingga kita tidak bisa mengubah kecuali peraturannya diubah. Kalau orang mengikuti itu, maka atau membuat sendiri aturan, maka melanggar undang-undang. Nggak boleh," kata Ganjar.

Ganjar menilai banyak alasan yang melatarbelakangi wacana penambahan jumlah pos kementerian itu. Dia pun berbicara soal politik akomodasi.

"Semua alasan sangat mungkin, tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana. Wong udah ada undang-undangnya, kok. Mau apa lagi begitu? Tapi saya paham karena saya politisi sangat paham. Pasti politik akomodasi akan dilakukan," jelasnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel