Hasil Visum, Wanita Tewas di Selokan Bekasi Dipastikan Tak Hamil

 

Bekasi - Polisi memastikan wanita berinisial E (37) yang ditemukan tewas di selokan Jalan Ir Juanda, Bekasi, tidak hamil. Kondisi itu dipastikan berdasarkan keterangan dokter.

"Hasil pemeriksaan dokter yang melakukan visum tidak hamil," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol M Firdaus, Selasa (21/5/2024).

Dugaan korban dalam kondisi hamil berasal dari kesaksian sejumlah orang. Sebab, saksi melihat perut korban dalam kondisi berisi.

Namun, setelah dilakukan visum, dokter menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil. Warga menemukan korban di dalam selokan pada Senin (20/5) pagi.

"Hasil visum dokter tidak hamil, itu kembung karena ditemukannya di parit itu," katanya.

Polisi yang menyelidiki kasus ini pun memastikan korban meninggal bukan karena dibunuh. Saksi-saksi yang dimintai keterangan dan rekaman CCTV menunjukkan korban terjatuh ke selokan sebelum meninggal dunia.

Saksi mengatakan korban berjalan dalam kondisi sempoyongan dan terlihat lemas. Berdasarkan rekaman CCTV, korban diduga terjatuh di parit pada Minggu (19/5), sekitar pukul 21.40 WIB.

"Sampai di TKP sesuai CCTV seperti itu dia mendekati parit TKP itu terus terjatuh dan tidak bangun lagi tidak keluar lagi dari parit tersebut," kata dia.

Polisi juga meminta keterangan dari pihak keluarga korban. Pihak keluarga menyatakan korban sebenarnya sedang menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur (Jaktim).

"Hasil informasi dari keluarganya, hari Kamis (16/5) lalu, itu kakak iparnya antar dia ke RS Jiwa Pondok Kopi untuk berobat, saat kakak iparnya ambil obat, si korban ini melarikan diri, melarikan diri sempat dikejar namun nggak dapat. Keluarga upaya lakukan pencarian tapi nggak dapat," katanya.

Keluarga kehilangan kabar sejak hari itu hingga akhirnya korban ditemukan tak bernyawa di selokan depan ruko Margajaya, Bekasi, pada Senin (20/5). Pihak keluarga menolak dilakukannya autopsi sehingga belum diketahui penyebab pasti meninggalnya korban di dalam selokan itu.

"Keluarga tidak setuju dilakukan autopsi dibuat dengan surat pernyataan menolak autopsi," ucapnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel