Fortuner Lindas Balita Sidoarjo, Polisi: Blind Spot Tanggung Jawab Sopir

 

Jakarta - Sopir Toyota Fortuner mengaku tak melihat balita berusia 2 tahun hingga tewas terlindas di Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menegaskan blind spot tetap menjadi tanggung jawab sopir.

"Blind spot itu menjadi tanggung jawab pengemudi. Bagaimanapun, tata cara berkendara yang aman di perumahan tetap kita harus bisa memprediksi sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan, karena di situ pasti ada anak kecil, warga, juga ada bola atau lainnya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo, Selasa (28/5/2024).

Sopir Fortuner itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ony menjelaskan, untuk saat ini, reka ulang belum diperlukan. Sebab, polisi sudah yakin dengan alat bukti yang ada.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan dua alat bukti yang cukup, dan juga hasil pra-perkara kemarin bisa menentukan tersangka untuk pengemudi. Jadi keterangan saksi dan alat bukti lain seperti rekaman CCTV (cukup)," tambah Ony.

Kendati demikian, polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk menggelar rekonstruksi. Ini dilakukan jika nantinya jaksa yang menerima berkas perkara merasa perlu ada alat bukti lain.

Jika memang nantinya menggelar rekonstruksi, bisa jadi polisi juga menghadirkan sopir Fortuner. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti sudut pandang sopir saat mengendarai Fortuner itu.

"Itu tergantung. Kalau memang butuh fakta-fakta atau hasil temuan penyidik sudah cukup, saya kira reka ulang atau rekonstruksi bisa perlu dilakukan," kata Ony.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel