Deret Korupsi Terbesar Rugikan RI: PT Timah Rp300 T, Kalahkan BLBI

 

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendakwa para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah atas kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Jumlah itu membuat kasus korupsi timah menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia. 

Berikut daftar kasus korupsi di Indonesia dengan kerugian negara terbesar.

Kasus timah Rp300 triliun

Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah tahun 2015-2020.

Deretan tersangka meliputi Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Bahkan, kasus ini sudah menjadi yang terbesar saat taksiran kerugian negara baru dalam kajian IPB.

Beberapa pekan lalu, ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo menyebut kerugian ekologis akibat kasus timah mencapai Rp271 triliun.

Perhitungan itu merujuk Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Nilai kerusakan terdiri dari kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

BLBI Rp138,4 triliun

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sempat menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kasus itu terjadi saat Indonesia mengalami krisis moneter pada 1997.

Puluhan bank tumbang akibat harga dollar Amerika Serikat yang meroket. Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan dana Rp147,7 triliun untuk 48 bank agar tidak mengalami kolaps.

Dana itu justri diselewengkan oleh para penerima. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara rugi Rp138 triliun pada Agustus 2000.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menangani kasus ini sejak 2008. Beberapa pelaku sudah diadili, termasuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Surya Darmadi Rp78 triliun

Kasus korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu di awal 2000-an merugikan negara sekitar Rp78 triliun.

Kasus ini menyeret pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi. Surya diduga bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menyerobot ribuan hektare lahan negara.

Surya sempat tinggal di Taiwan. Pada 14 Agustus 2022, ia kembali ke tanah air dan langsung dijemput petugas Kejaksaan Agung.

Pada 23 Februari 2023, ia divonis 15 tahun penjara. Surya Darmadi juga harus membayar denda Rp1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun, dan harus membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

Meskipun begitu, hukuman untuk Surya Darmadi dipotong Mahkamah Agung. MA menyunat denda untuk Surya dari Rp40 triliun menjadi hanya Rp2 triliun.

Kondensat ilegal Rp37,8 triliun

Kasus kondensat ilegal terjadi saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (public service obligation) melalui surat ke BP Migas.

Dia mengaku mampu menghasilkan produk aromatik. Selain itu, ia bisa memproduksi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Mogas RON 88 (bensin premium).

Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penunjukan dilakukan tanpa melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Pada 22 Juni 2020, pengadilan memvonis Honggo 16 tahun penjara. Lalu denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Honggo dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai US$2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun) dalam penunjukan kondensat bagian negara. Namun, ia masih berstatus buron saat vonis dibacakan.

Asabri Rp22,78 triliun

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) terseret salah satu mega korupsi. Total kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun

Manajemen Asabri melakukan korupsi pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta pada tahun 2012-2019.

Benny Tjokro yang didakwa melakukan pencucian uang dalam kasus Asabri sempat dituntut hukuman mati. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis nihil.

Vonis itu diberikan karena Benny Tjokro sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny hanya diberu hukuman tambahan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,73 triliun.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel