Celetukan 'Kok Malingnya di Situ' Pemicu Duel Maut di Temanggung

 

Temanggung - Duel maut yang terjadi di Lapangan Nguwet, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung pada awal Mei lalu menewaskan satu orang. 

Terungkap, pelaku menantang korban karena sakit hati dikatai saat istri pelaku lainnya video call dengan istri korban.

Korban yang diketahui bernama Milat Heldiyansyah (30), warga Kranggan, meninggal saat dirawat di RSUD Temanggung dengan luka tusuk di punggung tembus paru-paru. 

Tiga tersangka pun sudah ditetapkan oleh polisi, masing-masing berinisial SE (31), DW (26) dan SN (34).

"(Motif) Awalnya istrinya korban video call dengan istrinya SN. Tiba-tiba korban nyeletuk itu, 'kok malingnya di situ' kepada YSE yang kebetulan terekam. Kata-kata maling itu (membuat) sakit hati, walaupun dia (tersangka YSE) benar (baru keluar lapas kasus pencurian), tapi perasaannya jangan begitu. Dari situlah akhirnya tantang-tantangan itu," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Senin (27/5/2024).

Duel maut tersebut terjadi, Kamis (9/5), sekitar pukul 03.00 WIB di Lapangan Nguwet, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Mereka berdua sebelumnya telah sepakat dengan tangan kosong. Kenyataannya korban memakai barnekel atau semacam alat berbahan besi untuk memukul yang dipakai di tangan. Untuk itu, tersangka YSE memakai pisau yang dibawa DW.

"Saudara DW adalah berinisiatif sendiri membawa (sajam). Tadinya sudah bersepakatan duel tanpa alat, tangan kosong, tapi ternyata korban menggunakan barnekel, akhirnya tersangka dipukul jatuh duluan. (Melihatnya). Temannya tidak terima, dibantu oleh temannya diambillah pisau di bagasi motor, kemudian dilempar kepada tersangka (menusuk)," sambung Budi.

"Setelah kejadian tersangka YSE pulang ke rumah mandi, lalu ganti baju terus pergi naik bus menuju Jogjakarta. Pada pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan (tersangka YSE) bisa kita amankan di Jogjakarta," kata Budi.

Budi menambahkan, tersangka YSE ini baru saja keluar dari lapas sekitar bulan Januari karena kasus pencurian. Sedangkan korban Milat juga pernah menjalani hukuman karena kasus narkoba.

"Tersangka (YSE) ini baru keluar bulan Januari kasus pencurian, kalau korbannya itu (Milat) narkoba. Terus DW (pernah jalani hukuman) narkoba dan SN, belum pernah menjalani (hukuman)," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga tersangka duel maut di Lapangan Nguwet, Kecamatan Kranggan, Temanggung, sudah dibekuk polisi. Ini tampang mereka.

Ketiga tersangka inisial YSE (31), DW (26), dan SN (34), warga Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Untuk kejadian duel maut tersebut pada Kamis (9/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban tewas diketahui bernama Milat Heldiyansyah (30) warga Kranggan yang meninggal di RSUD Temanggung karena mengalami luka tusuk di punggung tembus paru-paru.

"Almarhum (korban), meninggal dunia di rumah sakit. Tersangka adalah ada tiga, YSE, DW dan SN," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Senin (27/5/2024).

"Sesuai dengan hasil daripada hasil autopsi (korban) meninggal dunia karena adanya tusukan benda tajam di bagian punggung yang tembus ke paru-paru hingga mengakibatkan pendarahan hebat," ujar Budi.

Budi mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel