Baru Bebas 6 Jam dari Lapas, Jambret HP di Mojokerto Ditangkap Lagi

 

Jakarta - Polisi meringkus dua pelaku jambret telepon seluler (HP) milik seorang gadis di Jalan Benteng Pancasila, Mojokerto. 

Usut punya usut, salah satu pelaku yang diringkus baru saja 6 jam bebas dari lapas Malang karena kasus pencurian.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, AS (23) beraksi bersama rekannya, AL (25). 

Warga Kecamatan Rungkut, Surabaya itu mengintai mangsanya di tempat parkir salon kecantikan Jalan Empunala pada Sabtu (11/5/2024).

"Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto," kata Supriyono, Selasa (14/5/2024).

Bermula ketika korban inisial KAC (20) keluar dari salon kecantikan pada pukul 17.00 WIB. Gadis asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas. 

HP Iphone 11 milik KAC pun dijambret saat korban tengah membuka aplikasi Google Maps.

Perbuatan AS dan AL menyebabkan korban rugi sekitar Rp 6 juta. Menurut Supriyono, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku penjambretan tersebut. 

Supriyono menjelaskan, pihaknya lebih dulu meringkus AL yang saat itu bersembunyi di tempat kos Desa Kedungmaling, Mojokerto pada Minggu (12/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti Iphone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret. Usut punya usut, ternyata AS sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto, sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.

 "Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuhnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel