Ancaman Denda Puluhan Juta hingga Bui untuk Jukir Liar di Jakarta
Thursday, May 16, 2024
Jakarta - Juru parkir (jukir) liar minimarket di sejumlah titik di Jakarta mulai ditertibkan. Para jukir liar yang masih ngeyel akan didenda Rp 20 juta hingga kurungan penjara 2 bulan.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin mengatakn razia jukir liar akan berlangsung sebulan ke depan. Dalam jenjang waktu satu bulan itu, Pemprov DKI akan melakukan penertiban secara persuasif.
"Penertibannya dilakukan setiap hari selama satu bulan ke depan. Pola penertibannya itu adalah mobile dan yang kedua adalah sebagaimana sebelumnya saya sampaikan, banyak laporan masyarakat terkait dengan adanya ketidaknyamanan mereka (jukir liar) karena dipatok rupiahnya runtuh pada saat parkir," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
"Ini juga menjadi prioritas jadi para lentingan itu kami tetap melakukan inventarisasi terhadap laporan yang masuk baik itu juga melalui (aplikasi) Jaki maupun cepat respons masyarakat ke Pemprov DKI Jakarta untuk kemudian kita tindak lanjut hari berikutnya," lanjut dia.
Syafrin menyampaikan, penertiban jukir liar juga tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dia menekankan ada sanksi denda hingga kurungan penjara.
"Satu bulan ini tindakannya adalah humanis persuasif, setelah itu tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di mana dalam Pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang atau pada memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur," jelasnya.
"Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta," lanjut Syarif.
Lebih lanjut, Syafirin menyebutkan, di lima wilayah berbeda di Jakarta akan ada enam tim. Kawasan prioritas jadi tugas provinsi.
"Untuk satu tim sekitar 100 personel yang dikerahkan gabungan dari Satpol PP Dinas Perhubungan kepolisian dan TNI," katanya.
Syafrin melanjutkan pihaknya akan bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Upaya ini sebagai cara untuk mengantisipasi kebocoran informasi sidak dari Dishub dan Satpol PP.
"Kami ada kanal Jaki dan juga cepat respons masyarakat, masyarakat bisa melakukan laporan langsung dan ini bisa kami tindak lanjuti, karena kebocoran itu kan karena oknum-oknum di lapangan, tapi begitu masyarakat yang mengalami biasanya itu valid sehingga tim bisa langsung turun, kita bisa melakukan pembinaan langsung kepada juru parkir liar tadi," jelas dia.
Sumber : detik