Yusril: Jelas Sekali Menkeu-Mensos Nyatakan Tak Ada Penyalahgunaan Bansos

 

Jakarta - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju telah memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini pernyataan para menteri soal bansos semakin menguatkan tak ada penyalahgunaan bansos di Pemilu 2024.

"Hari ini jelas sekali Menkeu, Pak Menko, dan Mensos menyatakan tidak ada penyalahgunaan bansos yang selama ini dikemukakan dan didalilkan kedua pemohon di sidang," kata Yusril saat konferensi pers usai sidang di gedung MKRI, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Yusril menyebut Mensos Tri Rismaharini dalam paparan sidang menegaskan tak ada pemberian bansos dalam bentuk beras. Semua diberikan dalam bentuk bantuan langsung dan ditransfer melalui bank.

"Bu Risma tegas menyatakan tidak ada sama sekali dalam bentuk barang, beras, tidak ada sama sekali," ungkapnya.

"Jadi apa yang selama ini didalilkan penyalahgunaan bansos dibantah oleh Bu Risma sendiri," sambungnya.

Yusril juga menegaskan penambahan jumlah bansos bertepatan yang dilakukan pada masa-masa jelang Pemilu 2024 tak terbukti.

"Begitu juga peningkatan berlipat ganda jumlah bansos juga tidak terbukti di sidang ini dan dibantah oleh Menkeu, Pak Menko Perekonomian, dan Mensos," tuturnya.

Tapi dia mengakui memang ada bantuan baru yang dicairkan karena kebutuhan yaitu bansos terkait El Nino. Namun, periodenya bukan menjelang pemilu.

"Hanya terkait dengan masalah bantuan yang terkait El Nino memang ada automatic adjustment, itu diakui. Dan Mensos memang menyampaikan bahwa itu adalah permintaan kabinet dan dilakukan pertemuan dengan Komisi VIII DPR," ucapnya.

Ia menyebut ada peningkatan sampai Rp 50 triliun dari dana yang disediakan untuk El Nino. Tetapi dalam timeline-nya tak bertepatan dengan masa pemilu.

"Jadi semua itu betul berakhir pada November 2023, tidak ada penyaluran dana bansos El Nino," pungkas Yusril.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel