Upaya Megawati Ajukan Amicus Curiae di Penghujung Sengketa Pilpres

 

Jakarta - Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri membuat heboh di penghujung sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Diketahui salah satu pemohonnya adalah capres-cawapres yang diusung PDIP yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan.

Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya. Tercatat sudah ada lima orang yang mengajukan ke MK.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah.

Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.

Mega Kirim Surat ke MK

Presiden ke-5 RI itu juga menyertakan surat tulisan tangan kepada hakim MK. Surat itu ditunjukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Berikut isi surat tulisan tangan Megawati ke MK:

Rakyat Indonesia jang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.

Aamiin ya rabbal alamin!


Hormat Saya

Megawati Soekarnoputri

MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!

Kata Ganjar

Ganjar Pranowo bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Ganjar mengaku membahas amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

"Terus ngobrol yang lain, cerita tulisan ibu di Kompas, hari ini ibu kirim amicus curiae, itu semua tadi diceritakan di sana dan ada sebuah harapan besar bahwa bagaimana demokrasi mesti kita jaga dengan gayanya ibu melalui tulisan melalui apa yang disampaikan di MK hari ini di amicus curiae," kata Ganjar usai bertemu dengan Megawati di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Ganjar mengatakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi momentum bagi MK usai putusan pelanggaran kode etik hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ganjar mengatakan momen ini merupakan peluang untuk mengembalikan marwah MK.

"Semua ingin memberikan perhatian lebih kepada hakim yang ada di MK, wabil khusus pada MK-nya sendiri, saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

"Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya dengan stampel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," imbuhnya.

Otto Nilai Tak Tepat

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak tepat. Otto menilai pengajuan tersebut tak tepat karena Megawati merupakan pihak dalam perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Otto mengatakan amicus curiae adalah sosok yang independen dan tak terkait dengan perkara. Sebagaimana diketahui, Megawati merupakan Ketua Umum PDIP, yang mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, selaku pemohon dalam sengketa pilpres di MK.

"Jadi ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujar Otto.

"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," lanjutnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel