Tante Bunuh Keponakan di Tangerang-Sembunyikan Jasad di Tempat Penyimpanan Dupa

 

Solo - Seorang wanita di Tangerang berinisial LN (40) membunuh keponakannya EV yang berusia 7 tahun. Usai membunuh, LN kemudian menyembunyikan jasad korban di tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) yang berada di dekat rumah korban.

Sempat Hilang

Awalnya EV sempat dicari-cari orang tuanya lantaran tak kunjung pulang pada Senin (22/4/2024) siang. EV ditemukan tergeletak di pinggir gang dekat rumah rumah dan tertutup terpal tempat penyimpanan dupa.

Orang tua korban langsung melarikannya ke rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024). 

Polisi Analisa CCTV

Kasus tersebut kemudian diselidiki oleh polisi. Mereka menemukan petunjung dan menangkap LN setelah menganalisa CCTV.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTVdi sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.

Pelaku Sembunyikan Emas Korban

Setelah dilakukan intrograsi, LV mengaku telah membunuh EV dengan cara membekapnya dengan bantal selama 10 menit. LN kemudian menyembunyikan perhiasan emas milik EV agar keponakannya itu dikira korban pencurian.

"Berupaya untuk menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel