SYL ke Eks Ajudan di Persidangan: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!

 

Jakarta - Eks ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL mengatakan hubungannya dengan Panji sudah seperti bapak dan anak.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah SYL memiliki pertanyaan untuk Panji. Hal itu ditanyakan hakim di akhir persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

"Dari Terdakwa ada pertanyaan untuk Saksi? silakan kalau ada pertanyaan, dari Syahrul Yasin Limpo, ada yang mau ditanyakan kepada Saksi?" tanya hakim Rianto Adam Pontoh.

SYL menanyakan perasaan Panji. Dia mengatakan Panji sudah seperti anaknya yang dibesarkan dan dijadikan sebagai ajudan.

"Izin, Yang Mulia, boleh. Kami izin. Yang Mulia, yang kami muliakan, jaksa penuntut umum yang sama kami hormati, izin Yang Mulia, saya akan menyampaikan ini, pertanyaan satu. Tapi agak sedikit pakai perasaan saja, yang saya mau tahu perasaan Panji. Ini anak saya dan saya yang besarkan dia menjadi ajudan saya," kata SYL.

SYL mengaku percaya pada Panji. Dia meminta Panji melihat ke arahnya sambil berkata 'kau lihat sini, saya bapakmu'.

"Saya percaya dia, gitu Yang Mulia. Dan saya sangat merasa bahwa anak ini sebenarnya selalu jujur pada saya, pertanyaan saya, Panji, lihat sini, saya Syahrul Yasin Limpo, kau lihat sini, saya bapakmu. Kau sudah lihat, boleh kan, Yang Mulia? Saya tidak menekan. Kau lihat saya, kita lama, dan sampai terakhir detik ini pun saya masih seperti itu, Pak. Panji tahu karakter saya, dia tahu karakter saya, dia pahami saya," ujar SYL.

SYL bertanya apakah keterangan Panji dalam persidangan itu tulus dari hati atau dalam tekanan. SYL juga mengaku berani dan siap bertanggung jawab jika melakukan kesalahan.

"Oleh karena itu, Panji, pertanyaan saya satu. Apa betul jawaban itu keluar dari hatimu yang setulus-tulusnya? Aku tidak persoalkan materi, aku siap. Kalau saya berbuat, saya berani bertanggung jawab. Pak jaksa penuntut umum, izinkan saya. Tapi, kemudian, apakah ini kau jawab dengan kondisi yang agak bebas, bebaskah kau menjawab ini? Kau tidak dalam tekanan, kan? Bukan JPU, bukan penyidik yang tekan kamu, tapi mungkin perasaanmu sendiri tertekan banget kali, karena saya nggak sangka. Yang kedua, mungkin grogi atau ketakutanlah terhadap risiko atau apa, itu yang mau saya tahu," kata SYL.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh lalu bertanya kepada Panji terkait keterangan yang diberikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan di persidangan. Panji mengaku tetap pada BAP dan keterangan tersebut.

"Pada saat Saudara ditanyakan oleh penyidik, Saudara waktu di-BAP itu, apakah Saudara dalam keadaan bebas? Ada tekanan? Saudara kan jawab gitu. Tapi sekarang ada pertanyaan dari Terdakwa secara langsung kepada Terdakwa, pertanyaan terakhir ya. Ketegasan Saudara aja, apakah ini, BAP yang Saudara buat ini, Saudara paraf dan tanda tangan, itu adalah murni dari keterangan Saudara sendiri, pengetahuan Saudara sendiri atau diarahkan oleh penyidik?" tanya hakim Rianto.

"Benar, dari pimpinan, Bapak, tertuang di situ," jawab Panji.

"Maksudnya? Apakah ini murni keterangan Saudara?" tanya hakim.

"Murni," jawab Panji.

"Atau Saudara diarahkan oleh penyidik untuk menjawab sebagaimana yang ada dalam BAP ini?" tanya hakim.

"Murni yang dikerjakan hari-hari seperti itu, Pak," jawab Panji.

SYL mengatakan akan memberikan bantahan terhadap keterangan Panji pada pleidoi. Dia mengingatkan Panji jika pengadilan lebih panjang ada di akhirat.

"Yang menyangkut perintah untuk kepentingan pribadi saya, secara penuh saya nyatakan itu tidak benar. Akan kami sampaikan selengkapnya saat kami pembelaan. Kami pasrah pada Allah. Ingat, Panji, pengadilan itu bukan di dunia ini, pengadilan lebih panjang di akhirat nanti. Semua atas nama keadilan dan kebenaran atas nama Allah. Insyaallah. Saya terima kasih, Yang Mulia, terima kasih, JPU," kata SYL.

"Keterangan Saudara dibantah (SYL). Apakah tetap pada keterangan Saudara? Atau mau menarik?" tanya hakim Rianto.

"Saya ikutin keterangan saya itu," jawab Panji.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta, diadili dalam berkas perkara terpisah.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel