Puluhan Caleg PDI-P Jateng Protes Sistem Komandante, Siapkan Langkah Hukum Bila Tidak Dilantik

 

News - Puluhan calon legislatif (Caleg) PDI-P dari berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang terdampak sistem komandante meminta pemberlakuan Peraturan Partai (PP) nomor 3 tahun 2024.

Menurut para Caleg yang tergabung dalam Banteng Soca Ludira itu, sistem komandante yang berpijak pada PP nomor 1 tahun 2023 seharusnya gugur dengan adanya PP nomor 3 tahun 2024 terkait pelantikan caleg terpilih pada Pemilu 2024.

Ketua Banteng Suca Ludira, Yudi Kurniawan mengatakan, pihaknya mendesak DPP PDIP bertindak tegas supaya mereka tidak terdampak sistem komandante. 

"Setahu saya, kalau memang aturan PP DPD 01 Tahun 2023 yang sudah dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2023 sudah tidak berlaku," kata Yudi, di Solo, Jateng, Sabtu (20/4/2024).

"Setelah kemarin diterbitkan PP DPP 03 tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh ibu Ketum (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyant, pada 17 April 2024," sambungnya.

Meski begitu, Yudi tak menampik bahwa masih ada perdebatan mengenai sejumlah poin pada PP nomor 3 tersebut. "Kalau itu nanti kita tunggu keputusan DPP (PDI-P). Kami di sini sebagai caleg Jateng korban komandante. Pemberlakuan PP nomor 1 DPD itu juga memang kami tahu isinya, kami memahami dan mengerti," ujar Yudi. "Tetapi setelah muncul PP nomor 3 DPP ini kan berarti itu semua sudah dicabut. Jadi yang diberlakukan itu PP nomor 3 2024. Di situ jelas, (Caleg dengan perolehan) suara terbanyak yang dilantik," jelasnya.

Yudi menegaskan, para Caleg asal 19 kabupaten dan kota di Jateng itu akan memperjuangkan haknya agar dapat lolos menjadi anggota dewan. "Kami akan tetap memperjuangkan hak kami, seperti aturan KPU bahwa suara terbanyak yang akan dilantik," tegasnya.

Lapor polisi 

Caleg asal Kabupaten Batang, Fitriana Puspitasari mengaku telah membuat laporan polisi terkait sistem komandante yang telah merugikannya. "Jadi yang saya laporkan (ke Polda Jateng) ini terkait pemalsuan surat. Tanggal 12 Februari, kami memang tanda tangan surat kesediaan mengundurkan diri tapi masih kosong, tanpa tanda tangan Ketua dan Sekretaris DPC, tanggal masih kosong, SK pelantikan juga masih kosong," ucap Fitriana.

"Kemudian tanggal 13 Maret saya sudah melakukan pencabutan surat pengunduran diri di KPUD. Kemudian tanggal 23 Maret, DPC mengirim surat pengunduran diri saya disertai berita acara dari KPUD. Berita acaranya itu juga ngawur, contohnya menyaksikan penandatanganan. Jadi klarifikasinya salah," lanjutnya. Fitriana menambahkan, kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi kepada Ketua DPC PDI-P wilayahnya agar mencabut surat tersebut. "Setelah tiga hari tidak ada respon, maka tanggal 25 Maret, lawyer saya menyerahkan laporan kepada Polda Jateng," ungkapnya.

Siapkan langkah hukum 

Sementara itu, Kuasa hukum Banteng Soca Ludira, Sri Sumanta menjelaskan, pihaknya menyiapkan empat langkah hukum untuk memperjuangkan hak para Caleg yang terdampak sistem komandante itu. 

"Bila hak konstitusional Caleg ini dilanggar, ada empat hal yang kami siapkan, yaitu gugatan pidana, perdata, gugatan PTUN, dan tentu aduan kode etik bagi penyelenggara Pemilu yang tidak taat," pungkasnya.

Sumber : Kompas 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel