Pelaku Penembakan Jukir di Banyumas Terancam Pasal Berlapis

 

Banyumas - Anang Yusuf Riyanto (32) pelaku penembakan juru parkir Hotel Braga Sokaraja, Fajar Subekti (38) terancam pasal berlapis. Polisi menerapkan pasal pembunuhan dan UU Darurat kepemilikan senjata api kepada pelaku.

"Tersangka dijerat pasal dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Ritas Hasibuan kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

"Serta UU Darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara," tambahnya.

Andryansyah melanjutkan kedua pelaku lainnya yang merupakan penjual senpi berinisial RZ (32) dan AY (29) dijerat dengan UU Darurat tahun 1951.

"Sedangkan kedua pelaku penjual senjata api dikenakan UU Darurat dengan ancaman tersebut," terangnya.

Andryansyah menambahkan pelaku mengaku membeli senjata api tersebut kepada RZ dan AY warga Kabupaten Sumedang. Anang membeli dengan harga yang berbeda-beda.

"Pengembangan kita ditemukan 3 lagi 1 senpi dan 2 air gun. Untuk harga senjata yang digunakan dibeli dengan harga Rp 7 juta. Lalu ada yang Rp 8 juta, yang air gun Rp 4,2 juta," jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menambahkan usai dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan. Dalam pengembangan tersebut polisi kembali menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver lainnya dan 2 senjata air gun.

"Itu barang bukti senpi jenis revolver rakitan yang berisi 5 butir peluru 9mm. Kemudian senpi rakitan juga jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm ini lebih kecil. Jadi di TKP kita kembangkan di rumahnya kita dapatkan 1 senpi dan 1 senapan air gun dan 1 pucuk air gun laras panjang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penembakan juru parkir Hotel Braga, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas yang terjadi pada Sabtu (27/4) dini hari. Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.

Dalam keterangannya Luthfi menjelaskan ini merupakan kasus yang menonjol karena meresahkan masyarakat terkait kepemilikan senjata api.

"Ini adalah kasus yang sangat menonjol kasus ini sangat meresahkan masyarakat karena menggunakan senjata api," kata Irjen Luthfi kepada wartawan, Senin (29/4).

Dirinya menjelaskan kasus tersebut bisa terungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Usai kejadian polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku penembakan.

"Jajaran reserse dalam waktu 4 jam bisa kita ungkap dan tangkap pelakunya. Yang bersangkutan pukul 07.30 WIB berhasil kita amankan," terangnya.

Pelaku utama yang ditangkap adalah Anang Yusuf Riyanto (32). Pelaku merupakan warga Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

"Hasil pengembangan yang kita lakukan bahwa benar yang bersangkutan adalah pelaku dimana identitasnya adalah Anang dengan pekerjaan swasta," jelasnya.

Usai melakukan penangkapan polisi kemudian mengembangkan asal senjata yang digunakan. Dari hasil pengembangan tersebut polisi mengamankan 2 pelaku berinisial RZ (32) dan AY (29).

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel