Kesimpulan Kubu Prabowo ke MK: Anies & Ganjar Tak Gugat Selisih Suara

 

Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mempersoalkan perselisihan suara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan para pemohon justru mendalilkan kecurangan pemilu yang jelas-jelas bukan wewenang MK untuk mengadili.

"Perkara ini sesuai dengan nomenklatur adalah perkara PHPU yaitu perkara Perselisihan Hasil Pemilu, sehingga yang harus dipersoalkan menurut hukum acaranya itu adalah mengenai hasil suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

"Sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus dipersoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang perhitungannya tidak benar. Itulah sesungguhnya perkara ini," imbuhnya.

Selama proses persidangan, menurut Otto, yang justru dipersoalkan adalah dugaan kecurangan pemilu. Ia menyayangkan kubu 01 dan 03 tidak masuk ke dalam arena perselisihan suara.

"Mereka masuk kepada arena bahwa tidak mempersoalkan dan tidak mau tahu dengan hukum acara yang ada yang sudah diatur dalam UU Pemilu yaitu harus penghitungan suara. 

Mereka masuk dengan mengatakan kami mengajukan gugatan bukan dengan PHPU, kami mengajukan gugatan dengan dasar adanya kecurangan-kecurangan yang diduga dilakukan oleh 02 sehingga mereka memohon diskualifikasi," kata Otto.

"Yang dipersoalkan itu harus mengenai berapa suara yang Anda peroleh, tetapi sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu," tandasnya.

Otto menjelaskan tudingan kubu 01 dan 03 merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sekarang apa yang mereka tuntut dan selalu digaungkan di media massa, mereka mengatakan haruslah Mahkamah Konstitusi berani mengambil keputusan yang substantif, seakan-akan keadilan yang progresif. 

Tidak mungkin Mahkamah Konstitusi mengambil suatu keadilan substantif berdasarkan suatu hukum acara yang tidak ada," ungkap Otto.

Atas dasar itu, Otto meminta MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel