Heboh Bus PO Pandawa 87 Lawan Arus 'Dipukul' Mundur Bus Kopassus

 

Jakarta - Heboh di media sosial bus dari PO Pandawa 87 diadang bus Kopassus. Diduga bus trayek Jakarta-Surabaya itu melawan arus.

Dalam video yang dibagikan akun instagram Letnan Jenderal (Purn) Suryo Prabowo @suryoprabowo2011 terlihat bus Antar Kota dan Provinsi (AKAP) Pandawa 87 kelir hijau itu diduga mengambil arah berlawanan.

"Besar belum tentu benar dan bisa menang-menangan sak udelé dhéwé," tulis @suryoprabowo2011.

Nampak dari video, bus Pandawa 87 itu melewati marka jalan tidak putus. Sementara dari arah berlawanan muncul bus dengan tulisan "Kopassus".

Bicara soal marka jalan, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Tertulis pada pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, jalan nasional punya ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara selain jalan nasional hanya menggunakan marka jalan warna putih.

Marka jalan membujur berwarna kuning yang dimaksud berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka itu juga termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

Garis tanpa putus ini memiliki arti bahwa para pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dengan melewati garis.

Marka jalan berfungsi sebagai pengatur arus lalu lintas. Tak hanya itu, marka jalan juga digunakan untuk membatasi dan mengarahkan lajur kendaraan di beberapa persimpangan.

Sanksi yang diberikan oleh pengendara akibat melanggar marka jalan ini, sudah tertuang ke dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,"

Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, pernah mengungkapkan pelanggaran yang terjadi tak hanya mengambil hak jalan orang lain.

"Hal ini terjadi diakibatkan dari proses pembiaran oleh pihak yang berwajib terhadap pelanggar-pelanggar lalu lintas. Melanggar lalu lintas tak hanya mengambil hak orang lain, tapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan. Menurut saya, tidak ada toleransi buat mereka-mereka yang melanggar, atau korban jiwa semakin banyak. Di sisi lain (jika ada pembiaran), masyarakat semakin bertindak sendiri-sendiri dan risiko konflik semakin besar," bilang Sony.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel