Fakta-fakta Terbongkarnya Praktik Curang Penggelonggongan Sapi di Boyolali

 

Solo - Sebuah tempat penggelonggongan sapi di wilayah Ampel Boyolali digerebek jajaran Satrekrim Polres Boyolali. Selain mengamankan satu orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sapi yang belum sempat disembelih.

Satu Pelaku Ditangkap

Dalam aksi curang itu, polis berhasil menangkap satu orang pelaku yang merupakan warga Ampel.

"Iya, ada satu orang pelaku penggelonggongan sapi sebelum disembelih, berhasil kami amankan," ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Minggu (7/4/2024).

Pelaku yang diamankan, kata Petrus, berinisial SW (42) warga Desa Tanduk, Kecamatan Ampel. SW ditangkap tangan ketika berada di lokasi penggelonggongan dan pemotongan di kandang milik ST (46) di Desa Candi, Kecamatan Ampel.

Sapi Belum Sempat Disembelih

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan seekor sapi gelonggongan yang belum sempat disembelih. Hanya saja, sapi tersebut sudah terlebih dahulu disiksa dengan cara digelonggong.

"Saat polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara digelonggong," ujar Petrus.

Terbongkar dari Informasi Warga

Petrus menyampaikan, penggerebekan dilakukan berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penggelonggongan sapi sebelum disembelih di daerah Ampel, Boyolali. Dari laporan tersebut selanjutnya petugas mendatangi kandang sapi milik ST (46) yang beralamat di Dukuh Dawung, Desa Candi pada Jumat (5/4) petang kemarin.

Di kandang tersebut didapati sapi yang hendak disembelih, namun sebelumnya digelonggong terlebih dahulu. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Boyolali guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sita Barang Bukti

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selang plastik, pipa stainless, pipa plastik yang digunakan untuk menggelonggong dan rambut sapi.

Motif Pelaku

Dalam pemeriksaan penyidik, lanjut Petrus, pelaku SW mengakui telah melakukan penggelonggongan terhadap sapi yang akan disembelih. Tujuannya untuk menambah bobot daging sapi.

"Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut penggelonggongan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Itu termasuk penganiayaan hewan dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum," terang Kapolres.

Ancaman 3 Bulan Penjara

Pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukumannya paling lama tiga bulan.

Tindak Tegas Penggelonggongan

Kapolres menegaskan, menjelang hari raya Idul Fitri ini pihaknya akan gencar mengecek rumah potong hewan atau kandang yang melakukan penyembelihan. Pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku penggelonggongan sapi. Hal ini untuk memastikan daging sapi di pasaran layak konsumsi bagi masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pengecekan terhadap semua kegiatan penyembelihan hewan dan menindak tegas pelaku penggelonggongan serta memastikan daging yang diperjualbelikan layak untuk dikonsumsi," tegasnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel